Secara umum dapat dijelaskan bahwa negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), seperti yang diajarkan oleh John Locke dan Montesquieu, bertujuan agar orang yang berkuasa tidak menggunakan kekuasaan dengan sewenang-wenang, karena itu perlu diberikan arahan untuk membatasi kekuasaan tersebut.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, S.H., berpendapat bahwa norma dari suatu peraturan perundang-undangan adalah selalu bersifat mengikat umum, abstrak, dan berlaku terus menerus (dauerhaftig).
Peraturan perundang-undangan merupakan bagian atau subsistem dari negara hukum. Oleh karena itu latar belakang dikeluarkannya Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintah harus berdasarkan atas hukum.
Menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tata urutan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia adalah  sebagai berikut :
     "(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:Â
         a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Â
        b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Â
        c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Â
       d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden;Â
       f. Peraturan Daerah Provinsi; danÂ
       g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota."