Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menggugat Surat Edaran Kapolri No. 7 Tahun 2018

25 Maret 2019   09:28 Diperbarui: 25 Maret 2019   09:30 6297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara diam-diam Kapolri pada 27 Juli 2018 kemarin menerbitkan produk Jukrah (Petunjuk dan Pengarahan) dalam instrumen aturan kebijakan Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan.

Hal ini secara kebetulan penulis ketahui ketika menerima jawaban dari Polresta Bogor Kota selaku Termohon dalam perkara Permohonan Praperadilan dengan Nomor Register : 2/Pra.Pra/2018/PN.Bgr di Pengadilan Negeri Bogor. Penulis dan istri sebagai Pemohon prinsipal dalam perkara tersebut.

Penulis dan keluarga menjadi korban selama dua kali. Pertama, menjadi korban kejahatan Pengaduan Fitnah kepada Pembesar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 317 KUHP sebagaimana Laporan Polisi No. LP/713/VIII/2017/Resta Bogor Kota tanggal 4 Agustus 2017. Kedua, menjadi korban adanya kebijakan dari Pimpinan Polri yang memberikan petunjuk dan pengarahan agar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan apabila tidak ditemukan peristiwa pidana.

Bagi penulis, keluarnya Surat Edaran Kapolri No. 7 tahun 2018 ini cukup mengagetkan, dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana KUHAP (UU No. 8 tahun 1981) dan Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Secara hierarki perundang-undangan Surat Edaran pun tidak termasuk dalam tata urutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu Surat Edaran juga tidak memuat norma hukum yang bersifat mengikat secara umum. Melainkan hanya sekedar petunjuk teknis dan petunjuk pengarahan bagi internal Polri.

HIERARKI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA 

Indonesia adalah sebuah yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.

Pernyataan konsitusional dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat (3) tersebut bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum mengandung makna luastentang berlakunya prinsip negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) seperti diberbagai negara lain. Menurut Willem Konnjnenbelt, terdapat empat unsur penting gagasan negara hukum yaitu :

1.   Pelaksaan kekuasaan memerintah harus berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar atau undang-undang yang diakui             (wetmatigheid van bestuur);

2.   Pemerintah harus menghormati hak-hak asasi manusia (grondrechten);

3.   Kewenangan pemerintah tidak boleh terpusat melainkan diserahkan kepada berbagai organ negara, yang berimbang dan saling mengawasi                         (machtsverdeling);

4.    Perbuatan tindakan pemerintah harus dapat dikontrol oleh badan peradilan yang menilai secara bebas sahnya perbuatan tersebut (rechtterlijke                  controle).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun