"Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00         (tujuh puluh lima juta rupiah)."
Terhadap pihak-pihak ketiga lainnya yang turut serta membantu dan membiarkan adanya tindak pidana adopsi ilegal ini maka dianggap pula sebagai pelaku tindak ini. Â Jadi mulai saat ini peduli dengan lingkungan sekitar dari adanya perbuatan-perbuatan adopsi ilegal. Hal ini tidak lain untuk melindungi anak-anak kita dari perbuatan adopsi ilegal dan perdagangan anak demi kepentingan pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
Demikian dan semoga bermanfaat.
FARID MU'ADZ, S.H., M.H., Cfd.MED
- Pendiri dan Senior Partner pada BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office
- Advokat dan Konselor pada INSAN KARIM CENTER Sentra Konseling dan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
- Mediator.Â
Bahan Bacaan : Dari berbagai sumber.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H