Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jerat Pidana untuk Pelaku Adopsi Ilegal

2 April 2018   17:46 Diperbarui: 30 Desember 2022   06:36 6719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

(1)   Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)  Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya.

(2a)  Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak.

(3)   Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat.

(4)   Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Dikemudian hari pun menurut Pasal 40 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, orang tua angkat mempunyai kewajiban :

Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.

Pada asasnya Pengangkatan Anak menurut UU Perlindungan Anak harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

1. Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak.

2. Dilakukan berdasarkan adat kebiasan setempat dan ketentuan perundang-undangan.

3. Pengangkatan Anak tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun