8. Â Surat keterangan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari dokter pemerintah;
9. Â Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan dokter psikiater;
10. Surat keterangan penghasilan dari tempat calon orang tua angkat bekerja.
Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada Dinas Sosial/Instansi Sosial propinsi/kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Ditulis tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup;
2. Ditandatangani sendiri oleh para pemohon (suami-istri);
3. Mencantumkan nama anak dan juga asal usul anak yang akan diangkat.
4. Dalam hal calon anak angkat tersebut sudah berada dalam asuhan keluarga calon orang tua angkat dan tidak berada dalam asuhan organisasi sosial, maka calon orang tua angkat harus dapat membuktikan kelengkapan surat-surat mengenai penyerahan anak dan orang tua/wali keluarganya yang sah kepada calon orang tua angkat yang disahkan oleh instansi sosial tingkat kabupaten/kota setempat, termasuk surat keterangan kepolisian dalam hal latar belakang dan data anak yang diragukan (domisili anak berasal);
5. Proses penelitian kelayakan;
6. Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) daerah;
7. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kabupaten/Kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua angkat.