Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama FEATURED

May Day: Antara Historia dan Histeria

1 Mei 2017   09:29 Diperbarui: 1 Mei 2021   08:01 2078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu menjadikan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Seduniaberdasarkan Keputusan Presiden  No 24 tahun 2013 tentang Penetapan tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur tanggal 29 Juli 2013 menandakan bahwa poduktifitas nasional kita semakin berkurang saja dan kontra-produktif bagi pembangunan nasional dan pembangunan manusia Indonesia yang paripurna.

Bila hendak memperjuangkan hak-hak politik dan hak-hak ekonomi, harusnya dilakukan melalui DPR dan DPD. Sambil memberdayakan para anggota DPR dan DPD untuk menjalankan fungsi dan kewajiban mengontrol kebijakan pemerintah terutama di bidang hubungan industrial dan ketenagakerjaan. Memperingati May Day dengan histria turun ke jalan hanya membuang waktu dan energi besar yang ada pada usia buruh yang produktif tersebut.

Kita perlu meniru Jepang, dimana hubungan industrial di sanaantara Pengusaha dengan Buruh sangat hamonis. Hubungan industrial di Jepangdidasarkan pada hubungan yang bersifat kekeluargaan. Buruh dianggap keluarga,begitu juga sebaliknya Pengusaha dianggap keluarga. 

Kebijakan pemerintah diJepang pun mendukung kondisi dan hubungan industrial yang harmonis.Kesejahteraan buruh pun rata-rata tinggi di Jepang. Hal yang sama terjadi pada perusahaan-perusahaanJepang yang ada di Indonesia, rata-rata buruhnya memiliki upah dankesejahteraan yang lebih tinggi. 

Semogabermanfaat.

FARID MU'ADZ

Advokatdan Konsultan Hukum

Penulisbuku "PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL dan Alternatif PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial Diluar Pengadilan", Penerbit Ind-Hill.Co,2006

Pernahmenjabat Ketua DPC SBSI Jakarta Barat tahun 1995-1996 dan Direktur LBH PekerjaIndonesia tahun 1997-1999.

 

Sumbertulisan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun