Selain itu menjadikan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Seduniaberdasarkan Keputusan Presiden  No 24 tahun 2013 tentang Penetapan tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur tanggal 29 Juli 2013 menandakan bahwa poduktifitas nasional kita semakin berkurang saja dan kontra-produktif bagi pembangunan nasional dan pembangunan manusia Indonesia yang paripurna.
Bila hendak memperjuangkan hak-hak politik dan hak-hak ekonomi, harusnya dilakukan melalui DPR dan DPD. Sambil memberdayakan para anggota DPR dan DPD untuk menjalankan fungsi dan kewajiban mengontrol kebijakan pemerintah terutama di bidang hubungan industrial dan ketenagakerjaan. Memperingati May Day dengan histria turun ke jalan hanya membuang waktu dan energi besar yang ada pada usia buruh yang produktif tersebut.
Kita perlu meniru Jepang, dimana hubungan industrial di sanaantara Pengusaha dengan Buruh sangat hamonis. Hubungan industrial di Jepangdidasarkan pada hubungan yang bersifat kekeluargaan. Buruh dianggap keluarga,begitu juga sebaliknya Pengusaha dianggap keluarga.Â
Kebijakan pemerintah diJepang pun mendukung kondisi dan hubungan industrial yang harmonis.Kesejahteraan buruh pun rata-rata tinggi di Jepang. Hal yang sama terjadi pada perusahaan-perusahaanJepang yang ada di Indonesia, rata-rata buruhnya memiliki upah dankesejahteraan yang lebih tinggi.Â
Semogabermanfaat.
FARID MU'ADZ
Advokatdan Konsultan Hukum
Penulisbuku "PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL dan Alternatif PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial Diluar Pengadilan", Penerbit Ind-Hill.Co,2006
Pernahmenjabat Ketua DPC SBSI Jakarta Barat tahun 1995-1996 dan Direktur LBH PekerjaIndonesia tahun 1997-1999.
Â
Sumbertulisan :