(6) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).
Pasal 7
(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguandan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)huruf a dan huruf b, apabila:
a.diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan,atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
b.terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero);
c.terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau
d.untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
(2) PT PLN (Persero)harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Pasal 8
(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) apabila terjadi sebab kahar.
(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab diluar kemampuan kendaliPT PLN (Persero)meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!