Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Praktisi pengadaan di industri migas global yang tinggal di Kuala Lumpur dan bekerja di salah satu perusahaan energi terintegrasi terbesar dunia.

Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir__________________________ Semua tulisan dalam platform ini adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Drama Pemadaman Listrik Secara Masif oleh PLN

6 Agustus 2019   11:14 Diperbarui: 6 Agustus 2019   16:25 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Republika.co.id

Padamnya listrik di area Jabodetabek dan beberapa daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat tak pelak membuat hampir seluruh masyarakat kecewa akan pelayanan yang diberikan oleh PLN. Terlebih setelah mendengar dan melihat secara langsung penjelasan oleh manajemen PLN yang menyatakan adanya kerusakan transmisi di dua lokasi di Pemalang dan Ungaran yang mengakibatkan transfer energi dari wilayah timur ke barat pulau jawa. 

Kerusakan ini akhirnya diikuti dengan adanya trip (terlepasnya jaringan) di seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa. Di samping itu juga yang menambah heran adalah pemadaman ini tidak dapat ditanggulangi secara cepat, dibutuhkan hampir 10 jam untuk menghidupkan kembali listrik di beberapa lokasi akibat Gas Turbin satu sampai dengan Enam Suralaya mengalami gangguan. Sedangkan Gas Turbin tujuh dalam posisi mati. Hal yang lebih mencengangkan lagi adalah adanya dugaan tumbuhnya pepohonan sengon yang terlalu tinggi dan mengakibatkan lompatan listrik pada jaringan yang melalui pepohonan tersebut.

Manajemen Risiko yang Buruk

Adalah tugas dari PLN untuk terus melakukan perawatan serta pemetaan risiko secara kredibel, akuntabel, serta berkelanjutan. Fakta adanya kerusakan transmisi di dua tempat berbeda di waktu yang sama dan diikuti oleh minimnya contingency plan serta lamanya penanganan oleh PLN semakin mendukung fakta bahwa PLN memilki kualitas manajemen risiko yang buruk. 

Padahal jika menilik kebelakang kita mengetahui bahwa kasus pemadaman di Pulau Jawa dan Bali bukan kali ini saja terjadi, menilik arsip Harian Kompas (19 Agustus 2005), misalnya, gangguan sistem interkoneksi Jawa-Bali pernah terjadi pada, 13 April 2019, 19 Februari 1999, 8 Mei 2000, 12 September 2002, dan 18 Agustus 2005. 

Dari semua kejadian tersebut, PLN harusnya dapat menyusun investigasi yang komprehensif dan menjadikannya pembelajaran ke depannya sekaligus memastikan pemetaan risiko lebih komprehensif lagi disertai dengan contingency plan yang lebih mumpuni. Pembelajaran kasus-kasus serupa di berbagai negara layaknya juga perlu dilakukan sebagai penambah wawasan manajemen risiko di tubuh PLN.

Di samping itu, santer terdengar juga isu tentang apakah semua hal ini terkait juga adanya dugaan PLN untuk melakukan penghematan secara masif termasuk menyentuh ranah yang paling krusial juga dalam perawatan dan perbaikan jaringan PLN, hanya demi untuk menaikan laba perusahaan ataupun proyek "bancakan" beberapa oknum di dalam tubuh PLN seperti yang diungkapkan oleh Poyuono,  Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arif Pouyono dalam rilis yang diterima Tirto, Senin (5/8/2019). 

Isu ini tentu tak dapat dihindari karena melihat fakta bahwa Direktur PLN sebelumnya, Sofyan Basir yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka proyek PLTU Riau-1 belum lagi para pejabat teras PLN lainnya yang diindikasikan terlibat. 

Selain itu juga, isu penghematan juga memang sedang gencar-gencarnya dilakukan seluruh BUMN dibawah kepemimpinan Menteri BUMN, Rini Soemarmo demi untuk menaikkan laba dan menekan biaya di dalm tubuh BUMN. 

Namun, apakah juga penghematan harus mengorbankan keandalan perusahaan dalam mengamankan operasi bisnisnya? Ini yang perlu dikaji lebih mendalam.

Dampak Pemadaman Listrik

Dampak yang masif dan besar tentu dirasakan oleh hampir seluruh masyarakan di daerah yang terkena pemadaman. Dari fasilitas umum seperti Rumah Sakit yang sangat bergantung pada suplai listrik dari PLN sampai dengan jaringan telekomunikasi yang lumpuh yang menyebabkan jaringan ATM, telepon selular, bahkan transaksi di aplikasi super app seperti Gojek pun terganggu. 

Di samping itu juga, transakasi bisnis di berbagai pusat perbelanjaaan, convenience store, berbagai macam pabrik dan perusAhaan serta tempat-tempat umum lainnya mengalami banyak kerugian karena pemadaman ini. 

Bahkan jaringan transportasi massal seperti KRL, MRT, dan jaringan kerEta api jarak jauh pun ikut terganggu dan tidak dipungkiri menyebabkan kerugian bagi operatornya. Belum lagi para Ibu yang harus menyiapkan berbagai keperluan rumah tangga serta yang masih menyusui harus merelakan ASI yang disimpannya di kulkas dan lemari pendingin untuk dibuang.

Pemadaman listrik ini tentu tidak dapat disamakan dengan pemadaman listrik di daerah-daerah yang cakupannya lebih kecil. Pemadaman listrik dua hari lalu sangat berdampak besar bagi masyarakat umum dan dunia industri tidak hanya berskala lokal namun nasional, karena tidak dipungkiri banyak transaksi bisnis serta perputaran bisnis yang berpusat di daerah-daerah yang terdampak pemadaman kali ini. 

Potensi rugi hingga triliunan rupiah tentu sangat mungkin terjadi jika kita mengkuantifikasi semua kerugian yang diderita oleh seluruh elemen terkait.

Permohonan maaf dari manajemen PLN tentu tidaklah cukup untuk memulihkan keadaan. PLN harus bertanggungjawab atas kekisruhan yang terjadi dan secara terhormat harus menjadikan kejadian kali ini sebagai pembelajaran yang sangat berharga dan harus mengevaluasi dan menginvestigasi keseluruhan sistem dan manajemen risiko di tubuh PLN, terlebih-lebih faktanya pemadaman sekarang adalah yg terburuk sejak 1991.

Ganti Rugi PLN

Selain itu semua sebagai entitas bisnis yang memegang kendali untuk elektrifikasi di Indonesia, PLN perlu melakukan ganti rugi yang setidaknya sepadan sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai berikut:

Pasal 6

(1) PT PLN (Persero)wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutupelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:

a.lama gangguan;

b.jumlah gangguan;

c.kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;

d.kesalahan pembacaan kWh meter;

e.waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau

f.kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

(2) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:

a.35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau

b.20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

(3) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untukTarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

(4) Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

(5) PT PLN (Persero)wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.

(6) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).

Pasal 7

(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguandan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)huruf a dan huruf b, apabila:

a.diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan,atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;

b.terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero);

c.terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau

d.untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

(2) PT PLN (Persero)harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

Pasal 8

(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) apabila terjadi sebab kahar.

(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab diluar kemampuan kendaliPT PLN (Persero)meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.

Dari uraian aturan tentang ganti rugi PLN memang jika benar nantinya akan dilakukan, maka PLN mengakui secara tidak langsung bahwa pemadaman bukan karena sebab Kahar seperti Pasal 8. Disamping itu juga, PLN tidak ada jalan keluar lain selain perlu melakukan investigasi menyeluruh untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan karena variabel lama dan jumlah gangguan harus ditentukan. Namun, tentu ganti rugi ini tidak akan semudah itu diterapkan karena banyak variabel yang harus diakomodir belum lagi penanganan komplain pelanggan yang dirugikan dan bisa jadi tuntutan hukum yang bisa saja terjadi. Semua itu adalah konsekuensi logis yang memang harus ditempuh oleh PLN. Konsekuensi logis ketika pelanggan telat bayar maka disanksi, namun ketika PLN pelayanannya tidak memuaskan seharusnya juga disanksi.

Pelajaran Setelah Pemadaman

Adanya pemadaman ini juga menyadarkan kita bagaimana kita sudah sangat bergantung pada listrik yang disediakan oleh PLN. Ketergantungan ini memang cukup mengerikan jika kita masih dihantui oleh kinerja oleh PLN sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik untuk Indonesia.

Ide untuk mulai mencari energi alternatif cadangan sendiri mungkin mulai perlu dilakukan, suplai energi dari solar cell ataupun pembangkit mikrohidro untuk konsumsi rumah tangga sendiri bisa jadi menjadi alternatif terlepas dari aturan ketenagalistrikan nasional.

Namun, hal diatas menjadi dilema ketika masuk pada skala industri dimana dibutuhkan energi listrik yang besar dan kontinu. Solusi pamungkasnya adalah juga PLN harus mampu membuat berbagai macam skenario jika ancaman kerusakan serta over demand yang sama terjadi lagi di masa mendatang. 

Pusat-pusat penyokong cadangan energi listrik perlu dengan sangat segera disiapkan. Investasi pada pembangkit listrik dengan menggunakan energi alternatif terbarukan adalah keharusan juga bagi PLN dibawah komando Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN.

Jika kita mengambil pelajaran pemadaman di beberapa negara luar, maka reorganisasi dan tanggungjawab para pimpinan PLN juga diperlukan. 

Jika di Jepang Direktur perusahaan listik negaranya sampai ememinta maaf secara terbuka lalu mengundurkan diri, di Korea Selatan bahkan pejabat menteri terkait serta direktur utamanya pun meminta maaf dan mengundurkan diri padahal pemadaman hanya berlangsung beberapa jam saja. 

Lalu, apakah manajemen PLN mau melakukan hal yang sama? Tentunya bukan pengunduran dirinya yang menjadi fokus utama kita. Fokus kita adalah bagaimana hal ini dapat diatasi dengan segera serta di masa mendatang dapat dihindarkan. 

Selain itu juga, investasi pada perwatan dan perbaikan jaringan serta hal-hal terkait lainnya perlu menjadi prioritas selanjutnya demi memastikan hal yang sama dapat dicegah terjadi kembali. 

Mekanisme reward and punishment yang lebih jelas terhadap konsumen dan produsen listrik, dalam hal ini PLN perlu secara berkeadilan dirumuskan lebih mendalam.

Terakhir bagi kita pelanggan PLN dalah bagaimana untuk mengantisipasi hal yang sama terjadi. Pertama dan yang utama kita harus bijak menggunakan tenaga listrik.

 Lakukan penghematan dari semua sektor kehidupan kita. Mulailah dari hal yang kecil semisal matikan lampu ataupun alat elektronik jika tidak digunakan, cabut kabel alat elektronik jika tidak digunakan. 

Menyiapkan perlengkapan seperti lampu emergency, sumber pelita seperti lilin dan sebagainya juga perlu menjadi daftar wajib bagi kita untuk disiapkan. 

Lalu selanjutnya adalah tidak merusak aset dan fasilitas ketenagalistrikan nasional, karena masih banyak kita temukan tangan-tangan jahil yang dengan sengaja maupun tidak sengaja berkontribusi bagi kerusakan fasilitas ketenagalistrikan. Terakhir adalah masukan yang membagun bagi PLN perlu kita berikan. 

Menyampakan kritik adalah hal biasa, namun akan lebih baik jika kita juga mengajukan solusi alternatif bagi PLN sehingga budaya kritik membangun dapat kita ciptakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan adanya peristiwa ini kita semua berharap pemadaman masif ini adalah untuk terakhir kalinya, dan kita juga berharap PLN benar-benar menjadi Perusahan Listrik Negara bukan Perusahaan Lilin Negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun