II. PEMBAHASAN
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 73 Tahun 1991, pendidikan pedesaan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur skolastik dan jalur ekstrakurikuler. Pendidikan ekstrakurikuler yang dimaksud dalam hal ini adalah pendidikan informal dan nonformal. Pendidikan sekolah atau yang disebut Coombs (1968) pendidikan formal adalah suatu sistem pendidikan yang terstruktur, bertingkat, dan berjenjang, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar hingga universitas atau pendidikan tinggi yang sederajat, termasuk bimbingan akademik, umum, dan bahkan kegiatan pembelajaran. serta berbagai spesialisasi dan pelatihan profesional.
Sejarah pendidikan nasional muncul dan dimulai dengan pendidikan umum. Satuan pendidikan masyarakat dapat berbentuk perguruan tinggi, magang, organisasi kepemudaan, organisasi kepramukaan dan lain-lain. Sejarah telah mencatat beberapa peristiwa yang terjadi di Numi Indonesia, misalnya terkait masuknya pedagang Gujarat. Orang Indonesia belajar tentang Islam melalui pertemuan dengan para pedagang Gujarat.
Pendidikan yang bermutu tidak lain adalah usaha yang disengaja yang dilakukan secara teratur dan langsung, dimana seseorang atau sekelompok orang dilatih, dibimbing dan dibimbing untuk memperoleh berbagai informasi, pengetahuan, nilai, contoh dan keterampilan yang diperlukan untuk kehidupan. Melalui pembelajaran, warga belajar diharapkan memiliki keterampilan, nilai, dan kemampuan yang berbeda yang memungkinkan mereka untuk berpartisipasi secara efisien dan efektif dalam kehidupan mereka.
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis; Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan pendidikan, oleh karena itu perlu dilakukan perluasan akses pendidikan, baik melalui jalur formal maupun nonformal. Artinya anggota masyarakat harus memperoleh pendidikan formal dan/atau nonformal sesuai dengan minat dan kebutuhannya. Anggota masyarakat yang tinggal di perkotaan, perdesaan, bahkan daerah terpencil perlu mengenyam pendidikan, sedangkan anggota masyarakat dari berbagai kalangan (anak-anak usia sekolah, remaja, dewasa) kecil kemungkinannya untuk mengenyam pendidikan formal. pelayanan melalui pendidikan nonformal, khususnya melalui pendidikan kesetaraan.
Pendidikan luar sekolah sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Pembukaan UUD 1945 antara lain memuat landasan filosofis penyelenggaraan pendidikan nasional, yaitu: "...memajukan kepentingan bersama, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut memelihara ketertiban dunia... ".
Selain itu, Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pemerintah mengupayakan layanan pendidikan nonformal atau pendidikan yang berlangsung di luar sekolah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat yang agak kompleks.
Ayat 1 Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama atas pendidikan yang bermutu. Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dapat dicapai dengan mengoptimalkan berbagai lembaga dan organisasi pendidikan melalui pengenalan pendidikan, baik pendidikan sekolah maupun pendidikan ekstrakurikuler. Artinya fungsi dan tujuan pendidikan nasional bergantung pada pendidikan sekolah dan non sekolah dalam pelaksanaan dan pencapaiannya, sehingga kedua satuan organisasi pendidikan ini sama pentingnya. Untuk ini dia membutuhkan perhatian yang sama.
Pendidikan luar sekolah, sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan nasional dalam rangka pendidikan nonformal, mengejar tujuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 73/1991, yaitu: (a) melayani peserta didik agar dapat tumbuh dan berkembang secepat mungkin dan sepanjang hayatnya untuk meningkatkan harkat dan kualitas hidupnya, (b) Mendorong peserta didik untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan mental yang diperlukan untuk pengembangan diri, bekerja untuk mencari nafkah atau melanjutkan pendidikan/tingkat yang lebih tinggi, (c) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembelajaran yang tidak dapat dipenuhi melalui sekolah. pendidikan (Kamil, 2010: 32).
Sebagai sistem pendidikan nasional, pendidikan luar sekolah memiliki karakteristik yang berbeda dengan pendidikan formal (formal). Untuk melihat perbedaannya, Anda bisa melihat fitur-fiturnya. Berkenaan dengan karakteristik pendidikan ekstrakurikuler, Kamil (2010: 33-35) melihat karakteristik tujuan, waktu pelaksanaan, program, proses belajar dan pembelajaran, dan pengendalian program. Lima karakteristik dijelaskan di bawah ini:
Menurut tujuannya, pendidikan luar sekolah memiliki ciri-ciri sebagai berikut: