Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mengajukan Kredit Tanpa Diketahui Penjamin, Sudah Siapkah dengan Risiko?

1 Oktober 2024   13:46 Diperbarui: 1 Oktober 2024   22:01 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejumlah hal di bawah ini bisa jadi penyebabnya : 

1. Pemalsuan oleh debitur atau pemberian informasi yang salah. 

Lazim nya tanda tangan penjamin dan denitur dilakukan di hadapan pegawai. 

Namun seiring berkembang dan tumbuhnya diferensiasi produk pinjaman dan digitalisasi, surat SPP yang sudah di tanda tangan dikirim via aplikasi karena tak ada tatap muka langsung. Imi jadi celah tuk debitur mengelabui. 

2. Tergantung produk pembiayaan, tergantung ada agunan atau tanpa agunan. 

Pada kredit dengan agunan misalnya kendaraan , rumah, tanah, dan sebagainya, biasanya wajib di tanda tangani debitur dan penjaminnya di depan pegawai. 

Akan sedikit berbeda bila kredit nya kartu kredit, paylater, gawai, barang barang elektronik, alat olahraga dan lainnya. 

Tak ada agunan seperti BPKB atau SHM (Sertifikat Hak Milik) sehingga opsi nya bisa perlu tanda tangan penjamin atau cukup surat pernyataan yang ditandatangani debitur sendiri. 

3. Kontrak atas nama. 

Kerap ditemui beberapa kontrak kredit debitur sendiri sukarela menjadi debitur palsu tapi pengguna unit kredit bukan debitur. Dengan begitu debitur menghindari agar tak diketahui keluarga inti. 

4. Keinginan nasabah sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun