Kedua, seandainya pun unit kredit ditarik (disita) belum tentu juga cepat terjual. Kalau pun bisa dilelang, belum tentu juga nilai pelelangan menutupi sisa outstanding piutang.
Nasabah gagal bayar juga punya potensi risiko. Pertama, potensi ditolak di lembaga kredit yang terhubung dengan penilain skoring di SLIK nya OJK.Â
Padahal kaum menengah di republik ini tak bisa lepas dari barang kredit (rumah KPR, gawai, modal usaha, kendaraan, dan lain -lainnya).Â
Kedua, terganggu secara mental dan psikologis. Didatangi ke alamat nasabah bagi sebagian orang rasanya malu terhadap tetangga atau keluarga besar.Â
Di satu sisi, itu adalah SOP nya pihak pemberi kredit mewajibkan karyawan tuk berkunjung.Â
Ketiga, sejumlah perusahaan di Indonesia, mewajibkan calon pelamar tak memiliki hutang piutang dengan lembaga kredit mana pun lewat skrinning SLIK dengan memasukkan nomor E KTP calon karyawan.
Menghadapi risiko -risiko yang berdampak baik pada pihak pemberi kredit dan debitur, salah satunya cara antisipasi adalah adanya surat persetujuan penjamin manakala debitur hendak ajukan kredit.Â
Penjamin pada debitur yang sudah menikah, adalah pasangannya. Bila pengaju adalah istri, maka penjamin adalah suami. Bagi yang belum menikah, biasanya orang tua atau saudara debitur.Â
Penjamin adalah seorang dalam keluarga inti yang mengetahui adanya akad kredit atas nama debitur dengan lembaga kredit.Â
Konfirmasi dibuktikan adanya tanda tangan penjamin dalam dokumen akad kredit atau bisa juga pernyataan debitur bahwa sudah sepengetahuan seorang yang dijadikan penjamin.Â
Lalu apa yang menyebabkan penjamin tak mengetahui adanya akad kredit debitur ?Â