Dan mengapa pula nasabah memutus komunikasi selama tiga bulan dengan maksud agar tak dihubungi pihak pembiayaan padahal kewajiban hutang juga tak dilunasi.Â
Menangani akun - akun gagal bayar memerlukan ekstra kesabaran, ekstra kehati-hatian selain teknik negoisasi.Â
Ini bukan soal nasabah tak punya kapasitas finansial, tapi lebih banyak kompleksitas masalah yang ditemukan di lapangan akibat dari kontrak tertunggak.Â
Salah satunya perihal nasabah tak pernah memberitahu pada keluarga inti terkait keputusan kredit.Â
Keluarga inti adalah siapa-siapa yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga dengan debitur. Bisa orang tua, suami/istri dan saudara kandung. Atau bisa juga saudara kandung yang sudah menikah dan beda KK.Â
Sepintas terasa sangat merepotkan. Ribet. Masa mau kredit ini kredit itu harus info dulu ke keluarga karena ada surat SPP (Surat Persetujuan Penjamin) yang mesti dilampirkan.Â
Lha yang bayar saya kok, bukan mereka. Mungkin kurang lebih seperti itu yang ada di benak debitur. Bagaimana andai mereka berkeberatan dan tak mengizinkan, ambyar dah tak bisa kredit.Â
Beraneka cara kemudian dipikirkan nasabah. Misalnya memalsukan tanda tangan penjamin atau menyatakan bahwa ini sudah sepengetahuan pasangan.Â
Perilaku semacam ini berpotensi konflik internal di keluarga bila suatu saat diketahui.Â
Seperti pada kisah Sari di atas. Demikian juga yang terjadi pada Ibu Mega(nama samaran), seorang nasabah lain.
Si suami tak tahu-menahu ketika Bu Mega kredit iPhone 13 buat anak mereka padahal suaminya sudah beri uang 3 juta tuk membeli gawai di kisaran harga segitu.Â