Jumlahnya memang sesuai dengan cicilan si nasabah. Tapi nama si pemilik rekening adalah nama pribadi.Â
Apakah orang tersebut adalah salah seorang karyawan di kantor? Wah tentu itu sudah sangat menyalahi aturan.Â
Pegawai dilarang menerima transfer pembayaran nasabah. Ketahuan bisa langsung SP3.
Setelah konfirmasi ke atasan juga ke WAG kantor, termasuk mengecek apakah ada nama karyawan seperti yang tertera di bukti pembayaran, hasilnya zonk!!Â
" Ini penipuan Pak. Coba Bapak hubungi lagi orangnya," kata saya.Â
Wajah serta ekpresi si debitur pun seketika nampak berubah. Dia kemudian menelepon panggilan suara via WA juga video call.Â
Tak ada respon. Nomor debitur sudah diblokir. Foto profil si penipu pun hilang.Â
"Saat pengajuan dulu kan lewat aplikasi kantor. Bukankah bisa memantau di situ apakah cicilan yang dibayar sudah masuk apa belum?" tanya saya
"Sudah setahun ngga pernah dipakai. Nomor kartunya sudah dibuang," jawabnya kemudian lalu meminta maaf Â
Dalam hati, iba juga melihat debitur tertipu. Otomatis jumlah hari keterlambatan makin panjang. Status kolek juga berpotensi naik.Â
Uang melayang sia-sia ke tangan si penipu padahal ada beraneka perjuangan dan keringat di balik usaha mendapatkan penghasilan demi membayar cicilan.Â