Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Urbanisasi Pasca Lebaran, Akankah Mengubah Stigma Nasabah Berstatus Pendatang?

17 Mei 2023   15:49 Diperbarui: 18 Mei 2023   03:59 1845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi warga yang berdatangan dari kampung halaman pasca mudik (Kompas.com/Garry Andrew Lotulung)

Pada akhirnya merekalah target market pemilik bisnis kos kosan. Mulai dari harga kamar 300 ribu per bulan kamar mandi di luar sampai 3 juta sebulan yang ada kolam renangnya. 

Apakah mereka para pendatang ini boleh kredit barang atau kredit dana di perusahaan pembiayaan? Tentu sangat boleh sekali. 

Apalagi dengan sistem e KTP seperti sekarang dimana sudah jarang terindikasi ada KTP palsu. 

Para pendatang yang membanjiri kota-kota besar dengan sendirinya akan memberi warna tersendiri dalam kebijakan kredit di internal perusahaan pembiayaan. 

Bila Anda atau saya bekerja di industri pembiayaan, akan bisa merasakan bedanya di cabang kecil di kabupaten dan di cabang besar di ibukota, karena diferensiasi nasabah berdasarkan status tempat tinggal. 

Di kota besar, dimana industri seperti pariwisata, tekstil, pertambangan dan lainnya berkembang pesat, tentu akan banyak status hunian seperti mess karyawan, rumah yang dikontrak bersama hingga kos- kosan beraneka harga. 

Apakah mereka bisa "digarap" dalam tanda petik oleh perusahaan yang membiayai konsumen? Tentu saja bisa asalkan potensi dan resikonya dikelola dengan baik dan terukur. 

Salah satu caranya mungkin seperti pada contoh kedua di atas. 

Ketika si pedagang gado-gado itu belum setahun ngekos, meski omset jualan cukup buat bayar angsuran, namun si marketing berhadapan dengan syarat status tempat tinggal si calon nasabah. 

Beberapa multifinance masih bolehkan status nasabah ngekos asalkan minimal sudah dua tahun di tempat itu. 

Demikian juga lama usahanya minimal sama dua tahun. Itu di luar data SLIK yang jadi acuan utama dan parameter lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun