Apalagi bila pelakunya adalah orang dalam yang "konkalingkong" dalam tanda kutip dengan nasabah atau pihak ketiga.Â
Sanksi bagi karyawan mulai Surat Peringatan (SP) hingga dipecat dan bagi nasabah akan di-black list di sistem, yakni tidak bisa lagi mengajukan pembiayaan di perusahaan pembiayaan itu atau di kantor cabang lainnya.
Dampak bagi nasabah?Â
Otomatis akan tertera di riwayat kredit nasabah dan  bisa terlihat di SLIK juga. Sulit untuk kredit lagi di bank, finance atau perusahaan pembiayaan lain.Â
Mungkin tidak untuk sekarang tapi nanti 2 tahun atau 5 tahun ke depan tetap terekam di sistem.Â
Makanya kadang ada nasabah sengaja tidak membayar sampai dikunjungi bagian penagihan juga tetap tak mau bayar.Â
Percayalah suatu hari nanti (entah di tahun kapan) nasabah yang menunggak itu akan muncul ke kantor untuk selesaikan tanggung jawabnya karena terkena BI Checking.Â
Nasabah tertunggak juga akan diberi peringatan oleh perusahaan pembiayaan atau dikunjungi oleh karyawan bagian penagihan ke rumah atau ke tempat dia bekerja.Â
Dampak dari kunjungan kadang memunculkan rasa tak nyaman dan terganggu oleh nasabah secara sosial padahal petugas hanya menjalankan tugas sesuai job desknya.
Adanya nominal denda akibat nunggak juga menambah besar kewajiban bayar nasabah. Padahal mau tidak mau, suka tidak suka, denda adalah konsekuensi dari harga yang harus dibayar bila menunggak.Â
SalamÂ
Brader Yeft