Dia juga masuk dalam list nasabah menunggak dengan keterlambatan 62 hari cicilan pertama.Â
"Masih cari pinjaman Bang untuk bayar. Minta tolong nanti bisa dihapus dendanya ya," demikian chatnya lewat WA ke seorang karyawan internal.Â
OMG, sudah sengaja telat kok minta hapus denda, hehe. Mungkin sedikit tersenyum bila ada nasabah kayak gitu.Â
Tapi aslinya memang banyak yang demikian. Tergantung kebijakan juga entah nanti berapa prosentasenya yang bisa dihapus.
Setali tiga uang dengan Pak Agus yang bulan lalu begitu bahagia ketika pihak dealer ke rumahnya mengantar satu unit motor baru Vario, sampai- sampai diupload videonya di status WA.Â
Namun 58 hari kemudian, angsuran pertama sejumlah Rp 1.204.000 masih berstatus belum terbayar di sistem dengan tunggakkan 28 hari.Â
Ini nasabahnya pura-pura lupa atau sengaja mengabaikan  kewajiban. Padahal unit kredit (barang, uang atau kendaraan) tetap dipakai dan dianggap sebagai miliknya.Â
Sejatinya itu sudah dibayar dan dilunasi oleh perusahaan pembiayaan ke showroom atau merchant sebagai pihak ketiga.Â
Dan bila dibedah kasus nasabah ala-ala Ibu Putri, Pak Kevin dan Pak Agus seperti kisah di atas, selalu ada dan berulang dari bulan ke bulan.Â
Ini menggambarkan bahwa di masyarakat kita masih banyak warga yang tidak teredukasi secara finansial sehingga mengabaikan kewajiban setelah haknya dipenuhi.Â