Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Kredit Atas Nama, Niat Baik Sang Nasabah Akankah Berbuah Lancar?

19 Mei 2022   13:33 Diperbarui: 19 Mei 2022   17:45 1423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seseorang pusing memikirkan biaya kredit yang bukan atas namanya. Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Just Sharing.....

Kredit atas nama sederhananya adalah seseorang mengajukan kredit untuk pembiayaan barang atau jasa tapi bukan dia yang menggunakan atau memakai. 

Di perusahaan jasa keuangan yang menangani pembiayaan nasabah, kredit atas nama kerap terjadi. Kadang bisa dideteksi di awal, kadang juga sudah mengalir ke bucket penagihan baru diketahui. 

Nilai sosial dan hubungan struktural dalam relasi kekeluargaan dan relasi pekerjaan, adalah salah satu katalisator dalam kredit atas nama. 

Misalnya seseorang mengajukan kredit motor untuk saudara sepupunya, atau seorang pemilik warung bakso kredit HP ( Handphone) untuk anak buahnya. 

Meski ada beberapa kasus karena relasi pertemanan, namun motivasi karena hubungan keluarga dan hubungan atasan-bawahan secara rata-rata lebih banyak. 

Itu baru dua contoh produk pembiayaan yakni HP dan motor. Realitanya bila dibedah banyak sekali kontrak kredit atas nama. 

Ada yang PH (Pokok Hutang) kecil seperti kredit Lemari Es atau Laptop, hingga lumayan gede semacam dana tunai, IPhone hingga kendaraan. 

Demi relasi sosial yang terbangun di antara dua orang atau lebih, seseorang sukarela mengajukan kredit dengan identitas dan dokumen pribadi miliknya. 

Alasan saling menguntungkan bisa jadi pencetusnya. . Tak sedikit yang membantu lantaran ikatan keluarga.

Sebuah pameran perusahaan pembiayaan di Surabaya bertepatan Hari Multifinance tahun 2019_Dokpri.
Sebuah pameran perusahaan pembiayaan di Surabaya bertepatan Hari Multifinance tahun 2019_Dokpri.

Saya teringat dua tahun silam, seorang nasabah wanita datang bersama anak gadisnya. 

Mereka tak terima dan merasa tak nyaman dengan layanan Deskcall, yakni Divisi dari kantor pusat yang tugasnya mengingatkan lewat telepon untuk bayar cicilan. 

Nasabah tersebut punya usaha bengkel kendaraan yang cukup dikenal di kota tempat saya bertugas. 

Dengan status ekonomi dan status sosial yang cukup disegani di warga setempat, namun tercemari dengan utang jutaan tupiah untuk sebuah motor yang dikreditkan bagi stafnya.

" Anak bua tidak bertanggung jawab. Dipotong gajinya setiap bulan malah menghilang.Bikin susah saja," kata si nasabah wanita manakala duduk di depan meja saya. 

Si anak buah sebelumnya bekerja di tempat usahanya. Untuk operasional pekerjaan sehari-hari dan demi membantu staf tersebut, majikan wanita rela kredit motor atas namanya dengan cicilan 1 juta per bulan yang dipotong dari gaji anak buahnya. 

Namun setelah hampir enam bulan bekerja, si anak buah menghilang dengan motor tersebut. Kontak komunikasi putus. 

Si majikan bisa saja cari karyawan baru sebagai pengganti, namun angsuran yang biasa dibayar menjadi tak diteruskan oleh mantan anak buah. 

Alhasil si majikan yang dicecar lewat telepon dan terus ditagih. Bukankah nasabahnya adalah Si Ibu dan pihak pembiayaan pun tak ada ikatan perjanjian akad dengan bekas staf tersebut. 

Akhirnya pelunasan dilakukan oleh si mantan majikan. Bersyukur BPKB nya bisa dibawa pulang. Toh suatu waktu nanti si mantan anak buah akan membutuhkan juga untuk proses surat kendaraan dan datang kembali.

Lain lagi kisah seorang adik sepupu yang demi untuk dirinya, seorang nasabah wanita berusia 30 an tahun ditagih ke rumahnya. Dia kredit HP selama 9 bulan dengan cicilan 400 ribu. 

Bila kendaraan masih ada BPKB yang bisa ditahan si nasabah, namun bila kredit barang-barang yang sifatnya pembiayaan durable seperti HP dan barang lainnya, apa yang mau dijadikan jaminan andai dilunaskan  si nasabah agar si pemakai unit tetap"terikat" padanya? 

Hanya ikatan kekeluargaan dan pengertian agar tak menyusahkan saudara dan kerabat. Kesadaran untuk segera melunasi agar denda keterlambatan tak kian membengkak.

" Minta tolong Bapak atau Ibu bantu bayar ya Dek. Kan kakak uda pake nama Kakak untuk kredit, ini orang kantornya sampai datang ke rumah," kata suami si nasabah ketika bicara dengan Si Adek sepupu istrinya saat dikunjungi. 

Si Adek sepupu berjanji besok dilunasi sisa lagi tiga kali angsuran beserta dendanya. Syukurnya pelunasan dilakukan kemudian meski riwayat kredit si nasabah "fiktif" mungkin terdeteksi pernah telat 90 hari. 

Apakah selalu kredit atas nama menyisahkan masalah? Tidak juga. Ada juga yang lancar karena si pengguna unit atau si pemakai dana, bertanggung jawab dengan cicilan tersebut. 

Meski aturan sebenarnya pengajuan kredit atas nama tidak diperbolehkan alias ditolak di awal. 

Ada banyak cara mendeteksi kredit atas nama. Ini beberapa indikasinya dari pengalaman selama bekerja. 

1. Si calon nasabah bingung manakala ditanyakan mengapa mengambil merk dan unit tersebut. 

Ini adalah respon umum bila verifikasi terhadap calon nasabah dilakukan by phone atau by visiting. Wajar memang lantaran bukanlah dia yang memakai sehingga tak mampu menjelaskan alasan dan motivasinya. 

2. Bingung juga andai diminta kenaikan uang muka (DP) atau perubahan struktur kredit. 

Perubahan DP (Down Payment) biasanya akan bikin cicilan itu lebih ringan sehingga struktur kredit juga akan berubah atau tenor kredit di pendekkin atau dipanjangin. 

Pada kredit atas nama, biasanya si calon nasabah tak antusias bila meladeni banyak pertanyaan atau mungkin penawaran dari pihak pembiayaan karena mereka bukan nasabah yang sebenarnya meski KTP, KK dan slip gaji dan data penghasilan mereka yang digunakan. 

3. Tak mau diketahui pasangan, anak atau orang tua. 

Pada kasus kredit atas nama dengan kisah motor di atas, sang anak majikan tidak mengetahui kesepakatan antara si orang tuanya dengan si mantan anak buah soal dibayar cicilan dengan cara potong gaji sejuta sebulan. Setelah ditagih baru anaknya tau. 

Demikian juga pada kisah kredit HP untuk adik sepupu. Si suami tidak mengetahui keputusan istri rela menjadi nasabah " palsu" demi adik sepupu. Setelah ketahuan, baru sang suami yang berbicara langsung dengan keluarga istri untuk segera melunasi. 

Apa dampak negatif dari kredit atas nama? 

1. Kelalaian membayar. 

Ini yang mesti diantisipasi karena tim analis kredit menyetujui kontrak tersebut berdasarkan kapasitas dan kemampuan finansial " nasabah palsu" bukan nasabah sebenarnya. 

2. Klaim asuransi atau klaim garansi barang jadi sulit. 

Karena unit barang atau jasa (uang) bukan dipakai oleh si nasabah, agak menyulitkan untuk proses asuransi atau klaim garansi andai terjadi sesuatu pada unit kontrak  

Misalnya kendaraan, sejumlah syarat asuransi bila kecelakaan atau meninggal dunia adalah bila unit digunakan nasabah.Bisa - bisa klaim ditolak.

Demikian juga kredit barang. Bagaimana menjelaskan kondisi barang dan kapan terjadi kerusakkan bila bukan si nasabah yang memakai. 

3. Potensi catatan buruk di BI Checking atau SLIK.

Saat ini riwayat riwayat lancar tidaknya seseorang kredit di lembaga keuangan semuanya bisa dipantau lewat SLIK ( Sistem Informasi Layanan Keuangan) yang dikeluarkan oleh OJK. 

Karena data ini sifatnya pribadi dan rahasia, hanya dipeegunakan oleh lembaga terkait untuk menilai karakter dan kapasitas keuangan seseorang. 

Misalnya bila hendak ajukan kredit atau pinjaman di bank atau perusahaan pembiayaan. 

4. Berpotensi sulit melamar kerja. 

Saat ini dan kedepan nya data SLIK juga dibutuhkan  oleh para pemberi kerja terutama institusi yang sedang mencari calon pegawai atau karyawan. 

Tujuannya agar si calon tidak memiliki riwayat kredit buruk karena secara tak langsung akan berakibat pada kantor barunya kelak berurusan dengan para penagih hutang. 

Bisa jadi karena karakter seseorang lebih banyak terbaca dengan cara bagaimana mengelola finansial nya dan tanggung jawabnya terhadap cicilan-cicilannya dari kepercayaan dan pinjaman yang sudah diberikan. 

Semoga mengedukasi,

Baca juga : "Arus Balik Pasca Hari Pertama Lebaran, Tidur di Lorong Kapal Feri Bali-Lombok"

Salam 

Brader Yefta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun