Bila kendaraan masih ada BPKB yang bisa ditahan si nasabah, namun bila kredit barang-barang yang sifatnya pembiayaan durable seperti HP dan barang lainnya, apa yang mau dijadikan jaminan andai dilunaskan  si nasabah agar si pemakai unit tetap"terikat" padanya?Â
Hanya ikatan kekeluargaan dan pengertian agar tak menyusahkan saudara dan kerabat. Kesadaran untuk segera melunasi agar denda keterlambatan tak kian membengkak.
" Minta tolong Bapak atau Ibu bantu bayar ya Dek. Kan kakak uda pake nama Kakak untuk kredit, ini orang kantornya sampai datang ke rumah," kata suami si nasabah ketika bicara dengan Si Adek sepupu istrinya saat dikunjungi.Â
Si Adek sepupu berjanji besok dilunasi sisa lagi tiga kali angsuran beserta dendanya. Syukurnya pelunasan dilakukan kemudian meski riwayat kredit si nasabah "fiktif" mungkin terdeteksi pernah telat 90 hari.Â
Apakah selalu kredit atas nama menyisahkan masalah? Tidak juga. Ada juga yang lancar karena si pengguna unit atau si pemakai dana, bertanggung jawab dengan cicilan tersebut.Â
Meski aturan sebenarnya pengajuan kredit atas nama tidak diperbolehkan alias ditolak di awal.Â
Ada banyak cara mendeteksi kredit atas nama. Ini beberapa indikasinya dari pengalaman selama bekerja.Â
1. Si calon nasabah bingung manakala ditanyakan mengapa mengambil merk dan unit tersebut.Â
Ini adalah respon umum bila verifikasi terhadap calon nasabah dilakukan by phone atau by visiting. Wajar memang lantaran bukanlah dia yang memakai sehingga tak mampu menjelaskan alasan dan motivasinya.Â
2. Bingung juga andai diminta kenaikan uang muka (DP) atau perubahan struktur kredit.Â
Perubahan DP (Down Payment) biasanya akan bikin cicilan itu lebih ringan sehingga struktur kredit juga akan berubah atau tenor kredit di pendekkin atau dipanjangin.Â