Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Biaya Denda dan Biaya Simpan BPKB yang Mesti Dipahami Nasabah Kredit Kendaraan

7 April 2022   10:17 Diperbarui: 7 April 2022   14:00 1733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika nasabah menandatangani, dianggap sudah paham terkait hak dan kewajiban. Apakah biaya denda per hari, biaya penyimpanan BPKB, besar nominal cicilan, berapa lamanya dan dalam kondisi apa, hingga bagaimana akan diberlakukan, biasanya semuanya tercantum di sana. 

Penting sekali pegawai yang menangani kredit menjelaskan sama pentingnya nasabah membacanya juga.

Hal kedua, hampir tak ada dalam akad kredit soal kebijakan potongan terkait kedua biaya ini. 

Bila pihak pembiayaan memberikan diskon hanya membayar sekian persen itu adalah sebuah tindakan kepedulian untuk membantu si nasabah. Itu pun mesti ajukan dulu atau dieskalasi ke level atas, boleh apa tidak ini dikasih. 

Hal ketiga, meniadakan semua biaya denda tidaklah bisa. Bila semudah itu, bisa jadi akan berimplikasi pada pengabaian debitur terhadap tanggung jawab cicilan. 

Padahal prosentase debitur berpola macet-macet itu lumayan banyak. Jadi sangatlah sulit memberikan diskon 100 persen. 

Hal keempat, biaya penyimpanan BPKB adalah wajib. Selain terkait biaya ini ada dalam dokumen perjanjian yang ditandatangani, nasabah juga perlu paham mengapa diberlakukan. 

Bila pernah melihat sebuah brankas BPKB, tentu tahu bagaimana bentuk dan fungsinya juga kapasitasnya.

Tipikal nasabah seperti kisah di atas jumlahnya bisa ratusan hingga ribuan. Yang harusnya BPKB-nya sudah harus dikeluarkan dari brankas, namun belum menyelesaikan tanggung jawabnya juga, akan tetap tersimpan di sana. 

Bayangkan ada 1000 nasabah seperti itu, padahal setiap bulan masih ada ratusan hingga ribuan BPKB baru dari samsat yang diserahkan pihak showroom untuk nasabah-nasabah baru yang harus dimasukkan ke brankas juga. Bisa-bisa over kapasitas. 

Terkait itulah makanya ada dibebankan biaya simpan BPKB yang dikenakan biasanya lebih dari tiga bulan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun