Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Biaya Denda dan Biaya Simpan BPKB yang Mesti Dipahami Nasabah Kredit Kendaraan

7 April 2022   10:17 Diperbarui: 7 April 2022   14:00 1733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Biasanya untuk denda harian atau bulanan, nasabah diberikan keleluasaan tiga pilihan. Bisa bayar bersama cicilan, bisa dibayarkan di akhir saat akan ambil BPKB, atau bisa dimasukkan sebagai deposit. Pada nasabah ini, dia memilih bayar di belakang. 

Nah catatan di kertas tersebut adalah besaran nilai akumulasi denda selama kontrak berjalan ditambah biaya penyimpanan BPKB. 

Hal yang memberatkan dia adalah jumlah nominal yang harus dilunasi. Padahal jelas di sana, perusahaan pembiayaan sudah mengurangi hingga 70 persen.

Dengan diskon sebesar itu masih terasa kurang sreg baginya dibanding sejumlah nasabah dengan keluhan serupa hanya mendapat maksimal 30 hingga 50 persen saja. 

Ketika dijelaskan sekali lagi bahwa dia sudah untung banyak dibanding yang lain dan dari mana catatan nominal sebesar itu dihitung, barulah mulai sedikit tercerahkah. Dia kemudian pulang. 

Sejumlah hal kecil namun penting, perlu dipahami terkait kredit kendaraan dan BPKB

Berkaca dari kisah di atas, nasabah itu sebenarnya representasi dari banyak debitur lain yang sedang jalan kreditnya termasuk nasabah yang menyekolahkan BPKB. 

Bila ada satu nasabah yang macet-macet cicilannya, berarti ada banyak juga kontrak lain yang serupa.

Macet-macet dikit bayarnya, kadang maju kadang mundur, adalah tipikal debitur yang rata-rata prosentasenya besar dalam piramida nasabah. 

Karena itulah selalu ada divisi penagihan. Ini industri keuangan yang tak hanya membantu pembiayaan, tapi juga fokus mengelola risiko. 

Denda berdasarkan KBBI diartikan sebagai hukuman berupa keharusan membayar dalam bentuk uang karena melanggar Undang-Undang, aturan dan sebagainya. Dalam hal pendanaan, berarti aturannya adalah akad atau perjanjian kredit.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Hal pertama yang perlu dipahami nasabah semua biaya tercantum dalam perjanjian kredit. Jangan mau membayar bila tak ada dalam akad, karena akad itu mengikat antara debitur dan kreditur (pihak pembiayaan). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun