Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Biaya Denda dan Biaya Simpan BPKB yang Mesti Dipahami Nasabah Kredit Kendaraan

7 April 2022   10:17 Diperbarui: 7 April 2022   14:00 1733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi BPKB Kendaraan (Sumber: www.kompas.com)

Just Sharing....

Tulisan ini terinspirasi dari kisah dua hari lalu. Ada seorang nasabah motor menemui saya. Dia membawa kertas berisi catatan biaya yang harus dilunasi untuk mengambil BPKB. 

Saya lalu melihat apa saja yang tercantum pada riwayat kredit miliknya yang sudah berjalan hampir 7 tahun. 

Singkat cerita, kontrak dimulai pada Oktober 2015. Berarti serah terima motor dari showroom ke nasabah di satu bulan sebelumnya, yakni September 2015.

Tenor 2,5 tahun berakhir di Maret 2018. Sekarang sudah bulan April 2022 dan belum lunas. BPKB masih di brankas perusahaan pembiayaan.

Jangan dulu menghakimi atau berpikir negatif terhadap nasabah yang lalai atau menunggak sebelum memahami apa yang jadi akar penyebab. 

Bisa saja pria yang datang kemarin sore bukan nasabah sebenarnya atau dia mewakili keluarga atau kerabatnya. 

Fluktuasi ekonomi bisa terjadi kapan saja. Demikian juga kondisi finansial masing-masing orang tidak selalu stabil. 

Meski itu kontrak di mana kewajiban membayar terakhir di 2018 sebelum Covid-19 mewabah pada 2020 hingga 2022, tapi bisa saja sebelum itu keuangan si nasabah sudah babak belur. 

Pembayaran 4 bulan pertama lancar, mulai batuk-batuk alias macet-macet lewat tanggal jatuh tempo sejak cicilan ke-5. 

Kemudian polanya sama dan menerus hingga angsuran ke-30. Jadi setiap bulan ada denda harian dan terakumulasi di bulan terakhir. Nominal cicilan dia 400 ribu per bulan. 

Biasanya untuk denda harian atau bulanan, nasabah diberikan keleluasaan tiga pilihan. Bisa bayar bersama cicilan, bisa dibayarkan di akhir saat akan ambil BPKB, atau bisa dimasukkan sebagai deposit. Pada nasabah ini, dia memilih bayar di belakang. 

Nah catatan di kertas tersebut adalah besaran nilai akumulasi denda selama kontrak berjalan ditambah biaya penyimpanan BPKB. 

Hal yang memberatkan dia adalah jumlah nominal yang harus dilunasi. Padahal jelas di sana, perusahaan pembiayaan sudah mengurangi hingga 70 persen.

Dengan diskon sebesar itu masih terasa kurang sreg baginya dibanding sejumlah nasabah dengan keluhan serupa hanya mendapat maksimal 30 hingga 50 persen saja. 

Ketika dijelaskan sekali lagi bahwa dia sudah untung banyak dibanding yang lain dan dari mana catatan nominal sebesar itu dihitung, barulah mulai sedikit tercerahkah. Dia kemudian pulang. 

Sejumlah hal kecil namun penting, perlu dipahami terkait kredit kendaraan dan BPKB

Berkaca dari kisah di atas, nasabah itu sebenarnya representasi dari banyak debitur lain yang sedang jalan kreditnya termasuk nasabah yang menyekolahkan BPKB. 

Bila ada satu nasabah yang macet-macet cicilannya, berarti ada banyak juga kontrak lain yang serupa.

Macet-macet dikit bayarnya, kadang maju kadang mundur, adalah tipikal debitur yang rata-rata prosentasenya besar dalam piramida nasabah. 

Karena itulah selalu ada divisi penagihan. Ini industri keuangan yang tak hanya membantu pembiayaan, tapi juga fokus mengelola risiko. 

Denda berdasarkan KBBI diartikan sebagai hukuman berupa keharusan membayar dalam bentuk uang karena melanggar Undang-Undang, aturan dan sebagainya. Dalam hal pendanaan, berarti aturannya adalah akad atau perjanjian kredit.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Hal pertama yang perlu dipahami nasabah semua biaya tercantum dalam perjanjian kredit. Jangan mau membayar bila tak ada dalam akad, karena akad itu mengikat antara debitur dan kreditur (pihak pembiayaan). 

Ketika nasabah menandatangani, dianggap sudah paham terkait hak dan kewajiban. Apakah biaya denda per hari, biaya penyimpanan BPKB, besar nominal cicilan, berapa lamanya dan dalam kondisi apa, hingga bagaimana akan diberlakukan, biasanya semuanya tercantum di sana. 

Penting sekali pegawai yang menangani kredit menjelaskan sama pentingnya nasabah membacanya juga.

Hal kedua, hampir tak ada dalam akad kredit soal kebijakan potongan terkait kedua biaya ini. 

Bila pihak pembiayaan memberikan diskon hanya membayar sekian persen itu adalah sebuah tindakan kepedulian untuk membantu si nasabah. Itu pun mesti ajukan dulu atau dieskalasi ke level atas, boleh apa tidak ini dikasih. 

Hal ketiga, meniadakan semua biaya denda tidaklah bisa. Bila semudah itu, bisa jadi akan berimplikasi pada pengabaian debitur terhadap tanggung jawab cicilan. 

Padahal prosentase debitur berpola macet-macet itu lumayan banyak. Jadi sangatlah sulit memberikan diskon 100 persen. 

Hal keempat, biaya penyimpanan BPKB adalah wajib. Selain terkait biaya ini ada dalam dokumen perjanjian yang ditandatangani, nasabah juga perlu paham mengapa diberlakukan. 

Bila pernah melihat sebuah brankas BPKB, tentu tahu bagaimana bentuk dan fungsinya juga kapasitasnya.

Tipikal nasabah seperti kisah di atas jumlahnya bisa ratusan hingga ribuan. Yang harusnya BPKB-nya sudah harus dikeluarkan dari brankas, namun belum menyelesaikan tanggung jawabnya juga, akan tetap tersimpan di sana. 

Bayangkan ada 1000 nasabah seperti itu, padahal setiap bulan masih ada ratusan hingga ribuan BPKB baru dari samsat yang diserahkan pihak showroom untuk nasabah-nasabah baru yang harus dimasukkan ke brankas juga. Bisa-bisa over kapasitas. 

Terkait itulah makanya ada dibebankan biaya simpan BPKB yang dikenakan biasanya lebih dari tiga bulan. 

Besar biaya simpan tergantung masing-masing pihak pembiayaan. Ada yang per hari ada juga yang per bulan. Bisa sama antara motor dan mobil, bisa pula berbeda. 

Jadi bila sudah lunas, segeralah ambil BPKB-nya sebelum lewat 90 hari agar tak dikenakan biaya. 

Andai masih ada akumulasi denda, padahal cicilan sudah lunas, segeralah meminta potongan denda pada pihak pembiayaan agar tak dikenakan lagi biaya simpan BPKB bila lebih dari tiga bulan. 

Hal kelima, untuk biaya denda per hari bisa dihitung sendiri. Selain di akad juga ada, debitur juga bertanya pada pegawai. Cara hitungnya mudah hanya kalikan nominal cicilan dengan prosentase denda dikali lagi jumlah berapa harinya. 

Misal nasabah mobil angsuran 5 juta denda per hari 2,5 persen berarti Rp 7.500,- per hari. Bila telat 4 hari dari tanggal jatuh tempo totalnya 30 ribu. 

Dengan seperti itu bisa memprediksi kira-kira berapa akumulasi dendanya bila debitur memilih akan bayar di belakang pada saat ambil BPKB. 

Hal keenam, bagaimana meminimalkan akumulasi denda bila debitur karyawan dan jadwal penggajian berubah tanggal atau nasabah wiraswasta dan pembayaran order berjarak jauh dari tanggal jatuh tempo? 

Andai memang demikian dan untuk waktu yang lama selagi sedang jalan kreditnya, bisa ajukan program reschedule alias pindah tanggal jatuh tempo ke satu atau dua hari setelahnya. Dengan demikian harapannya bisa meminimalkan jumlah hari lewat. 

Namun untuk program ini, bisa ditanyakan terlebih dahulu apakah pihak pembiayaan tempat debitur kredit ada program tersebut ataukah tidak. Bila memang mau tetap dengan kondisi tersebut dan rasanya tak bermasalah juga, tak perlu juga mengajukan. 

Semoga mengedukasi, 

Baca juga tulisan lain: Bintang-Bintang Piala Dunia, Mereka Menua dan Kita Juga Menua 

Salam

Brader Yefta 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun