" Minyak goreng mahal. Mau dijual dengan harga biasa, pasti rugi. Mau lebih kecil potongan gorengan, warga mengeluh. Kenapa sudah mahal mungil pula," demikian katanya.
Serba salah memang. Bandingkan ada berapa banyak tukang gorengan di satu kota.Kalikan dengan kota-kota lain di tanah air. Tentu sangat berdampak.Â
Bagi kalangan ekonomi menengah ke atas, meski harga melambung dari HET yabg ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Kementerian Perdagangan nomor 11 tahun 2022 lalu di kisaran 14 ribu per liter atau 15 ribuan per kilogram, rasanya golongan ini masih mampu membeli.Â
Mereka mungkin lebih kuatir bila stoknya kosong. Namun bagi kalangan bawah atau pelaku usaha mikro, jangankan ketiadaan barang, merangkaknya harga juga berpotensi mematikan usaha dan pendapatan mereka. Padahal itu adalah mata pencaharian sehari-hari.Â
Peraturan menteri perindustrian nomor 8 tahun 2022 yang berdasarkan rilisannya ditetapkan tanggal 18 Maret 2022 bersamaan tanggal dimulainya event MotoGP Mandalika lalu, ditujukan sebagai solusi meredam gejolak minyak goreng do tanah air.
Tak ada akar, rotan pun jadi. Tak mampu beli minyak goreng sawit bermerek, minyak goreng curah pun tak apa bagi warga.Â
Mungkin itu yang diharapkan pemerintah lantaran tak mampu mengatur mekanisme pasar di level bawah atau tak berdaya terhadap para spekulan dan mafia minyak goreng. Entahlah.Â
Permen industri yang berlaku untuk enam bulan ke depan paling tidak bisa untuk mengantisipasi kenaikkan permintaan jelang Ramadhan di Bulan April sampai dengan perayaan Idul Fitri nanti.Â
Dengan HET minyak goreng curah seperti itu, sejatinya pemerintah juga menalangi selisih antara HAK ( Harga Acuan Keekonomian) dan HET nya lewat pendanaan oleh BPDPKS pada badan usaha yang mendistribusi dan terdaftar dalam laman SIInas.Â
BPDPKS adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dibentuk pemerintah demi mengatasi kelangkaan minyak goreng, Â yang salah satu tugasnya menghimpun dan menyalurkan dana.Â