Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pemerintah dan Harga Minyak Goreng, Dicabut Salah Ngga Dicabut Mesti Subsidi Juga

23 Maret 2022   16:59 Diperbarui: 23 Maret 2022   21:28 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" Minyak goreng mahal. Mau dijual dengan harga biasa, pasti rugi. Mau lebih kecil potongan gorengan, warga mengeluh. Kenapa sudah mahal mungil pula," demikian katanya.

Serba salah memang. Bandingkan ada berapa banyak tukang gorengan di satu kota.Kalikan dengan kota-kota lain di tanah air. Tentu sangat berdampak. 

Dokpri
Dokpri

Bagi kalangan ekonomi menengah ke atas, meski harga melambung dari HET yabg ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Kementerian Perdagangan nomor 11 tahun 2022 lalu di kisaran 14 ribu per liter atau 15 ribuan per kilogram, rasanya golongan ini masih mampu membeli. 

Mereka mungkin lebih kuatir bila stoknya kosong. Namun bagi kalangan bawah atau pelaku usaha mikro, jangankan ketiadaan barang, merangkaknya harga juga berpotensi mematikan usaha dan pendapatan mereka. Padahal itu adalah mata pencaharian sehari-hari. 

Peraturan menteri perindustrian nomor 8 tahun 2022 yang berdasarkan rilisannya ditetapkan tanggal 18 Maret 2022 bersamaan tanggal dimulainya event MotoGP Mandalika lalu, ditujukan sebagai solusi meredam gejolak minyak goreng do tanah air.

Tak ada akar, rotan pun jadi. Tak mampu beli minyak goreng sawit bermerek, minyak goreng curah pun tak apa bagi warga. 

Mungkin itu yang diharapkan pemerintah lantaran tak mampu mengatur mekanisme pasar di level bawah atau tak berdaya terhadap para spekulan dan mafia minyak goreng. Entahlah. 

Permen industri yang berlaku untuk enam bulan ke depan paling tidak bisa untuk mengantisipasi kenaikkan permintaan jelang Ramadhan di Bulan April sampai dengan perayaan Idul Fitri nanti. 

Dengan HET minyak goreng curah seperti itu, sejatinya pemerintah juga menalangi selisih antara HAK ( Harga Acuan Keekonomian) dan HET nya lewat pendanaan oleh BPDPKS pada badan usaha yang mendistribusi dan terdaftar dalam laman SIInas. 

BPDPKS adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dibentuk pemerintah demi mengatasi kelangkaan minyak goreng,  yang salah satu tugasnya menghimpun dan menyalurkan dana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun