Untuk mendapatkan bantuan tersebut, calon pelaku badan usaha mesti mengajukan lewat SIINas ( Sistem Informasi Industri Nasional) dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang akan dinilai layak atau tidaknya oleh Direktur Jenderal Industri beserta tim bentukkannya.Â
Bila disetujui, tentu ada perjanjian pembiayaan beserta hak, kewajiban dan sanksi yang mesti dipatuhi selama implementasi kebijakan ini.Â
Dengan dikeluarkan nya peraturan ini cukup membantu warga dan juga pelaku usaha mikro untuk bisa mendapatkan minyak goreng sesuai HET. Karena minyak goreng termasuk komoditas penting berkenaan dengan penghidupan banyak orang, terkait pendapatan dan perrputaran ekonomi.Â
Meski demikian, lika-liku dari penerapan kebijakan ini perlu dikontrol dan di awasi termasuk juga apabila ada kendala dalam implementasnya. Kadang sebuah regulasi yang baik di hulu belum tentu baik juga di level hilir.Â
Markipau....Mari kita pantau. Semoga efektif.Â
Baca juga : "Mbak Rara dan MotoGP Mandalika, Dialah "Indonesia" Dalam Dimensi Sosial" https://www.kompasiana.com/adolfdeda/6237ebb6bb44861be66c66e2/mbak-rara-artis-motogp-mandalika-dialah-indonesia-dalam-dimensi-sosial
Salam
Referensi :Â
1. https://peraturanpedia.id/peraturan-menteri-perindustrian-nomor-8-tahun-2022/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H