Pertama, masuk daftar black list di perusahaan tersebut dan kantor cabangnya di daerah lain. Ditambah tercatat di SLIK dan BI Checking sehingga bisa ditolak di lembaga pendanaan lain.Â
Kedua, dampak sosial dan trauma pada keluarga karena tak hanya harta yang diwariskan, tapi utang juga dihibahkan. Ini bisa bikin konflik sosial di internal keluarga.
Ketiga, nama baik dan reputasi. Bila status sosial tinggi, tentu akan terasa kurang baik bila bermasalah dalam kasus kredit. .
Pada akhirnya, bisnis pembiayaan adalah bisnis risiko dan nasabah menempatkan dirinya sebagai subyek dari risiko tersebut.Â
Meski tak dapat disangkal manisnya madu dari keuntungan bunga bagi pemberi kredit, sama manisnya dengan sebegitu mudah nasabah memiliki akses untuk mendapatkan "sesuatu" dalam tanda petik yang rasanya mahal.Â
Bagaimana menurut Anda?
Baca juga : "Â Menjamurnya Ritel Modern, Mampukah Kios Tetangga Bertahan?"Â
Salam,Â
Brader Yefta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H