Yang dimaksud dengan pelaku usaha jasa keuangan sesuai Pasal 1 POJK 07/2013 ini adalah bank umum, BPR, bank custodian, dana pensiun, perusahaan gadai, perusahaan asuransi hingga lembaga pembiayaan yang menjalankan aktifitas usaha baik secara konvensional maupun secara syariah.Â
Untuk hal tersebut, pelaku jasa usaha keuangan biasanya memiliki brankas penyimpanan agunan yang tahan panas (api) atau tahan benturan andai terjadi bencana.Â
Ada pegawai khusus yang bertugas merawat dan menjaga. Tersedia ruangan sendiri dan hanya orang- orang tertentu yang boleh dijinkan masuk dan tidak untuk semua pegawau internal.Â
Dan yang amat penting, tak boleh dijaminkan ke pihak lain selama nasabah tersebut masih aktif dan belum menyerahkan secara legal kepada pemberi pinjaman.Â
Bagaimana bila pihak pembiayaan tak juga memberi setelah kewajiban membayar lunas?Â
Kebetulan saya belum pernah alami yang seperti ini. Namun ada beberapa sebab yang membuat nasabah atau ahli waris kesulitan menerima agunan yang dulu diserahkan.Â
Misalnya pada kantor cabang yang dulunya ada di daerah namun kini sudah tak ada lagi kantornya. Padahal selama ini nasabah membayar angsurannya lewat ATM atau merchant lain seperti lewat kantor pos.Â
Di tanah air memang PT Pos Indonesia bekerja sama dengan banyak lembaga pendanaan sebagai tempat bayar cicilan, begitu juga merchant lainnya. Namun dalam soal agunan dan proses pengembalian jaminan, itu dikelola oleh internal pihak pemberi pinjaman.Â
Seandainya kantor perwakilan sudah tak lagi di daerah domisili, bisa mencari ke kantor cabang perusahaan yang sama di kota terdekat. Karena bisa saja semua agunan sudah dialihkan ke kantor cabang lain ato ke kantor pusat.Â
Jangan lupa siapkan juga semua bukti pembayaran baik berupa kuitansi kuitansi pembayaran atau rekening koran bila biasanya ditransfer bank agar dapat di cocokkan dengan data di sistem perusahaan tersebut.Â
Beberapa perusahaan pendanaan, kadang memilki kantor cabang lintas pulau lintas propinsi dengan kantor pusatnya.Â