Just Sharing....
Tenor adalah istilah untuk jangka waktu pembayaran bila kredit sebuah produk atau jasa pembiayaan. Ada yang 12 bulan, 18 bulan atau bisa hingga 20 tahun seperti misalnya pada kredit rumah subsidi.Â
Dinamika nasabah melunasi lebih cepat tak bisa dihindari. Ini karena hampir tak ada poin-poin di akad kredit yang membatasi atau melarang soal itu.Â
Hanya mengatur besarnya persentase biaya pelunasan lebih awal (pretermination) yang tentunya berbeda-beda pada masing-masing perusahaan pembiayaan. Akan berlainan juga menyesuaikan dengan produk yang dibiayai.Â
Keinginan nasabah melunasi lebih cepat itu alasannya beragam. Bisa jadi ada rezeki berlimpah sehingga dialihkan untuk melunasi semua kewajibannya.Â
Bisa juga karena hendak mengajukan kredit dengan plafon besar di sebuah bank yang berbeda, misalnya kredit rumah atau apartemen, jadi disarankan untuk menyelesaikan dulu sejumlah kontrak piutang di tempat lain agar memudahkan prosesnya.Â
Pihak pembiayaan sendiri mengharapkan nasabah terus mengangsur sepanjang tenor karena profit bunga yang didapatkan akan lebih konsisten setiap bulan. Selain itu ada faktor lainnya juga.
Pengenaan biaya pelunasan dipercepat adalah salah satu opsi untuk mendapatkan profit bunga yang hilang, meski jumlahnya lebih kecil dibanding nasabah setia mencicil sampai akhir.
Nominal bunga yang hilang akan menjadi keuntungan nasabah juga karena total yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil dibanding mengangsur rutin.Â
Misal sisa 10 X cicilan dengan angsuran Rp. 1.700.000,-per bulan, bila dicicil sampai lunas = Rp. 17.000.000,-. Namun dengan pelunasan dipercepat, bisa saja cuman Rp. 1.450.000,-. Masih untung 250 ribu.Â
Hal-hal apa saja yang perlu diketahui nasabah, demi meminimalisir miskomunikasi dengan pihak pembiayaan?Â
Adanya bunga berjalan harian.Â
Total bunga dalam 30 hari adalah akumulasi dari bunga berjalan harian. Ini kembali lagi pada sistem bunga yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan tersebut.Â
Ada sistem bunga menetap, bunga menurun atau bunga anuitas. Pemahaman soal sistem bunga ini dalam realitanya kadang tidak sama antara yang dibenak nasabah dan petugas pihak pembiayaan.Â
Pada perusahaan pembiayaan yamg secara legal berada di bawah OJK, hampir seluruhnya mengenakan sistem bunga anuitas disistem. Ingat ya, disistem bukan ditabel angsuran.
Bila Anda melihat cicilan kendaraan seperti foto di bawah atau cicilan handphone dimana Anda harus membayar dengan jumlah sama selama masa tenor, Anda bisa beranggapan itu bunga menetap. Padahal disistem tu menggunakan prinsip bunga anuitas.Â
Sistem ditiap perusahaan pembiayaan itu bisa berbeda meski sama-sama anuitas. Ini karena besaran komponen admin dan biaya lain yang berbeda, namun jumlahnya sebelas dua belas alias rada rada-beda tipis.Â
Dalam realitanya, saking anuitasnya, bunga berjalan harian tak bisa dihitung secara manual kecuali by system. Aksesnya hanya untuk sejumlah petugas dengan jabatan tertentu.Â
Jadi bila Anda menghubungi petugas yang dulunya menangani kredit Anda, bisa saja dia mesti mengkomunikasikan dulu lintas divisi untuk mendapatkan data tersebut.Â
Tanggal pelunasan, tanggal jatuh tempo, dan tutup bulan.Â
Bunga berjalan harian pada nomor 1 di atas, berpengaruh pada kapan akan melunasi, tanggal jatuh tempo kontrak nasabah dan apakah melunasi di bulan tersebut atau akan dilunasi di bulan berikutnya.Â
Ada perusahaan pembiayaan yang membatasi bahwa pelunasan dipercepat hanya boleh sebelum tanggal terakhir di bulan tersebut, misal tanggal 30 atau 31.Â
Untuk itu total pelunasan bisa saja pokok utang ditambah akumulasi bunga berjalan sampai tanggal terakhir ditambah komponen biaya lain bila ada.Â
Nasabah akan diinfo bahwa totalnya sekian dan paling lambat dibayar tanggal 30 November misalnya.Â
Bila nasabah jatuh tempo di 5 Desember 2021 namun 22 November 2021 akan melunasi semuanya meski tersisa 10 X cicilan, bisa saja lebih kecil karena bunga berjalan harian tidak dihitung sampai tanggal 30 November, tapi hanya sampai 22 November.Â
Pelunasan dipercepat umumnya hanya bisa dihitung by system. Jarang manual atau dikira-kira sama petugas. Ini karena berpotensi adanya miskomunikasi dengan nasabah manakala sudah diinformasikan dan dana sudah disiapkan.
Pada cicilan rendah, mungkin tak terlalu jauh selisihnya. Namun pada angsuran besar, misalnya di atas 1 jutaan, rentan bermasalah karena bedanya bisa banyak. Misalnya pada nasabah mobil baru atau dana multiguna ratusan juta.Â
Sekadar saran bagi yang ingin melunasi lebih cepat, alangkah baiknya:Â
1. Menetapkan terlebih dahulu tanggal berapa akan dibayar.Â
2. Memberitahukan pada pihak pembiayaan via saluran komunikasi yang tersedia. Lebih baik sih, andai sempat, datangi langsung bila ada kantor pembiayaannya di daerah domisili.Â
Ini karena bila via telepon, nasabah tak tahu petugas yang menerima telepon dan berbicara adalah petugas yang punya akses untuk menghitung atau bukan.Â
3. Konfirmasi kembali setelah data jumlah pelunasan diterima, bisa pada besok atau beberapa hari kemudian sebelum tanggal pelunasan, apa benar jumlahnya segitu berdasarkan informasi sebelumnya.Â
4. Bila sudah fix total pelunasan, bayarlah pada tanggal yang sudah ditentukan lebih awal sebelum jam kantor berakhir. Ini penting karena sistem bisa saja sudah OFF bila melampaui dari jam kerja.Â
Bila lewat ke tanggal-tanggal berikutnya, jumlahnya mungkin berubah, sehingga petugas harus menghitung ulang memyesuaikan tanggal lagi.Â
Kadang juga nasabah berpikir masih sama kok harinya meski sistem sudah OFF, namun karena saat ini semuanya sudah by system untuk memudahkan pekerjaan, segalanya juga menyesuaikan dengan sistem.Â
Hal-hal semacam di atas ini, harus dikomunikasikan bersama demi meminimalisir adanya miskomunikasi.Â
Semoga mengedukasi,Â
Salam,Â
Baca juga :Â Mengapa Melunasi Lebih Cepat Kredit Kendaraan, Jatuhnya Lebih Mahal?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H