Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pelunasan Lebih Cepat Sebelum Akhir Tenor, Apa yang Mesti Diketahui Nasabah?

15 November 2021   14:06 Diperbarui: 15 November 2021   20:17 1896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menghitung pelunasan kredit.| Sumber: Thinkstock via Kompas.com

Tanggal pelunasan, tanggal jatuh tempo, dan tutup bulan. 

Bunga berjalan harian pada nomor 1 di atas, berpengaruh pada kapan akan melunasi, tanggal jatuh tempo kontrak nasabah dan apakah melunasi di bulan tersebut atau akan dilunasi di bulan berikutnya. 

Ada perusahaan pembiayaan yang membatasi bahwa pelunasan dipercepat hanya boleh sebelum tanggal terakhir di bulan tersebut, misal tanggal 30 atau 31. 

Untuk itu total pelunasan bisa saja pokok utang ditambah akumulasi bunga berjalan sampai tanggal terakhir ditambah komponen biaya lain bila ada. 

Nasabah akan diinfo bahwa totalnya sekian dan paling lambat dibayar tanggal 30 November misalnya. 

Bila nasabah jatuh tempo di 5 Desember 2021 namun 22 November 2021 akan melunasi semuanya meski tersisa 10 X cicilan, bisa saja lebih kecil karena bunga berjalan harian tidak dihitung sampai tanggal 30 November, tapi hanya sampai 22 November. 

Pelunasan dipercepat umumnya hanya bisa dihitung by system. Jarang manual atau dikira-kira sama petugas. Ini karena berpotensi adanya miskomunikasi dengan nasabah manakala sudah diinformasikan dan dana sudah disiapkan.

Pada cicilan rendah, mungkin tak terlalu jauh selisihnya. Namun pada angsuran besar, misalnya di atas 1 jutaan, rentan bermasalah karena bedanya bisa banyak. Misalnya pada nasabah mobil baru atau dana multiguna ratusan juta. 

Sekadar saran bagi yang ingin melunasi lebih cepat, alangkah baiknya: 

1. Menetapkan terlebih dahulu tanggal berapa akan dibayar. 

2. Memberitahukan pada pihak pembiayaan via saluran komunikasi yang tersedia. Lebih baik sih, andai sempat, datangi langsung bila ada kantor pembiayaannya di daerah domisili. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun