Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pelunasan Lebih Cepat Sebelum Akhir Tenor, Apa yang Mesti Diketahui Nasabah?

15 November 2021   14:06 Diperbarui: 15 November 2021   20:17 1896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menghitung pelunasan kredit.| Sumber: Thinkstock via Kompas.com

Hal-hal apa saja yang perlu diketahui nasabah, demi meminimalisir miskomunikasi dengan pihak pembiayaan? 

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Adanya bunga berjalan harian. 

Total bunga dalam 30 hari adalah akumulasi dari bunga berjalan harian. Ini kembali lagi pada sistem bunga yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan tersebut. 

Ada sistem bunga menetap, bunga menurun atau bunga anuitas. Pemahaman soal sistem bunga ini dalam realitanya kadang tidak sama antara yang dibenak nasabah dan petugas pihak pembiayaan. 

Pada perusahaan pembiayaan yamg secara legal berada di bawah OJK, hampir seluruhnya mengenakan sistem bunga anuitas disistem. Ingat ya, disistem bukan ditabel angsuran.

Bila Anda melihat cicilan kendaraan seperti foto di bawah atau cicilan handphone dimana Anda harus membayar dengan jumlah sama selama masa tenor, Anda bisa beranggapan itu bunga menetap. Padahal disistem tu menggunakan prinsip bunga anuitas. 

Foto sebuah tabel ciciilan angsuran roda 2| Dokumentasi pribadi
Foto sebuah tabel ciciilan angsuran roda 2| Dokumentasi pribadi

Sistem ditiap perusahaan pembiayaan itu bisa berbeda meski sama-sama anuitas. Ini karena besaran komponen admin dan biaya lain yang berbeda, namun jumlahnya sebelas dua belas alias rada rada-beda tipis. 

Dalam realitanya, saking anuitasnya, bunga berjalan harian tak bisa dihitung secara manual kecuali by system. Aksesnya hanya untuk sejumlah petugas dengan jabatan tertentu. 

Jadi bila Anda menghubungi petugas yang dulunya menangani kredit Anda, bisa saja dia mesti mengkomunikasikan dulu lintas divisi untuk mendapatkan data tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun