Hal-hal apa saja yang perlu diketahui nasabah, demi meminimalisir miskomunikasi dengan pihak pembiayaan?Â
Adanya bunga berjalan harian.Â
Total bunga dalam 30 hari adalah akumulasi dari bunga berjalan harian. Ini kembali lagi pada sistem bunga yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan tersebut.Â
Ada sistem bunga menetap, bunga menurun atau bunga anuitas. Pemahaman soal sistem bunga ini dalam realitanya kadang tidak sama antara yang dibenak nasabah dan petugas pihak pembiayaan.Â
Pada perusahaan pembiayaan yamg secara legal berada di bawah OJK, hampir seluruhnya mengenakan sistem bunga anuitas disistem. Ingat ya, disistem bukan ditabel angsuran.
Bila Anda melihat cicilan kendaraan seperti foto di bawah atau cicilan handphone dimana Anda harus membayar dengan jumlah sama selama masa tenor, Anda bisa beranggapan itu bunga menetap. Padahal disistem tu menggunakan prinsip bunga anuitas.Â
Sistem ditiap perusahaan pembiayaan itu bisa berbeda meski sama-sama anuitas. Ini karena besaran komponen admin dan biaya lain yang berbeda, namun jumlahnya sebelas dua belas alias rada rada-beda tipis.Â
Dalam realitanya, saking anuitasnya, bunga berjalan harian tak bisa dihitung secara manual kecuali by system. Aksesnya hanya untuk sejumlah petugas dengan jabatan tertentu.Â
Jadi bila Anda menghubungi petugas yang dulunya menangani kredit Anda, bisa saja dia mesti mengkomunikasikan dulu lintas divisi untuk mendapatkan data tersebut.Â