Penyebab lainnya adalah akibat kecelakaan di jalan raya. Itulah sebabnya keselamatan berkendara jauh lebih diperhatikan oleh pemilik kendaraan yang sedang jalan kreditnya.Â
Karena meski ada asuransi yang men-cover (TLO/All Risk), namun bila tak ada korban jiwa namun rusak badan kendaraan dan mesin di atas 80% dari harga unit, bisa menyebabkan nasabah tersebut tak ingin melanjutkan.Â
Sebagai contoh di tahun 2016, saya pernah punya nasabah unit komersial sejenis pick up yang digunakan untuk bisnis pengantaran air minum kemasan dan sembako.Â
Kreditnya 4 tahun. Baru jalan 16 bulan, terjadi tabrakan dengan sebuah dump truck.Â
Tak ada korban jiwa, namun kerusakan 85% pada body mobil mulai kap depan hingga bak belakang. Sayangnya khusus unit-unit komersial maksimun cover 75% karena asuransi TLO.Â
Dengan kerusakan jauh lebih besar dari maksimal pertanggungan, ditambah sisa cicilan yang lagi 32 bulan hingga lunas, adalah jauh lebih baik mengembalikan unit dibanding bertahan meneruskannya. Rugi banyak bos!
Kondisi yang sama, bisa juga terjadi pada sepeda motor. Jadi ada sejumlah faktor dari mana unit-unit yang akan dilelang itu berasal.Â
2. Pralelang
Pada umumnya, pareto paling besar dari volume unit pelelangan didapatkan dari unit-unit tertunggak.Â
Masa WO (write off) umumnya dipakai acuan 210 hari atau kadang ada juga yang 180 hari, adalah istilah untuk kerugian perusahaan lantaran nasabah tak mengangsur selama rentang waktu tersebut.Â
Dalam masa WO, sejumlah penanganan sudah dilakukan, baik kunjungan menagih atau proses mediasi komunikasi, namun belum ada indikasi membayar dari debitur.Â