Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mau Beli Kendaraan Lelang di Perusahaan Pembiayaan? Pahami Dulu Prosedurnya

9 November 2021   13:58 Diperbarui: 9 November 2021   16:05 1211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mobil-mobil yang akan dilelang.| Sumber: KOMPAS.com/GHULAM M NAYAZRI

Kendaraan melintas di sebuah jalur jalan lintas Provinsi NTB-NTT| Dokumentasi pribadi
Kendaraan melintas di sebuah jalur jalan lintas Provinsi NTB-NTT| Dokumentasi pribadi

Terkait untung dan rugi, hal-hal di bawah ini bisa dipertimbangkan warga bila mau membeli unit lelang: 

1. Unit tak bisa dikredit alias harus bayar tunai. 

Membayar bisa ke bidder, dimana bidder sudah membayar lebih dahulu ke perusahaan tersebut. 

2. Kondisi unit tergantung saat diterima dari nasabah lama atau saat ditemukan. 

Ketika unit sudah ditangan petugas, petugas akan melakukan taksasi yakni mengecek kondisi luar dan dalam unit. Selanjutnya proses di sistem sebelum masuk ke gudang untuk dilelang. 

Perusahaan pembiayaan tak akan melakukan servis atau perubahan bentuk apapun pada unit tersebut. Jadi apa adanya sesuai kondisi ditarik. 

Jadi bila warga berniat membelinya, analisis lagi berapa yang harus ditambah atau dilengkapi. Syukur-syukur dapat yang bagus. 

3. Biasanya dijual lebih rendah dari harga di showroom kendaraan bekas. 

Ini karena tak ada bunga yang dibebankan apalagi denda tunggakkan dari nasabah sebelumnya. Acuan harga lebih berkisar pada harga pasaran atau memperhitungkan pokok utang saja. 

Wajar lebih murah dari showroom karena biasanya pihak showroom akan "mempercantik" dulu sebelum dipajang. Biaya bikin glowing kinyis-kinyis gitu kan keluar dana juga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun