Just Sharing...
Kemarin sore saya ditelepon seorang mantan nasabah yang berprofesi sebagai pemilik toko bangunan.Â
Dia mendapat informasi dari seorang yang bekerja di kantor Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), bahwa bisa membeli unit kendaraan yamg dilelang di perusahaan pembiayaan.Â
Kebetulan unit kendaraan tersebut bermerek sama dengan brand ATPM tersebut. Mantan nasabah ini juga sedang membutuhkan tambahan armada dump truck untuk pengantaran bahan bangunan ke para pelanggan toko.Â
Kejadian hampir sama juga terjadi 3 bulan lalu. Kali itu unitnya bukan roda 4 atau kendaraan komersial, tapi sepeda motor yang dilelang. Seorang sahabat berniat membeli kemudian mengontak saya.Â
Apakah membeli unit pelelangan dari perusahaan pembiayaan lebih murah dibanding membeli kendaraan bekas dari showroom?Â
Bagaimana syarat dan prosedurnya? Dari mana asalnya kendaraan yang dilelang itu?Â
1. Pelelangan unit
Penjualan kendaraan yang dulunya dikredit dan dipakai mantan nasabah biasanya disebut unit lelang. Meski namanya ada embel-embel lelang, proses dan prosedur tidaklah sama persis dengan pelelangan pada umumnya.
Unit lelang diperoleh dengan sejumlah cara. Tidak hanya karena nasabah itu menunggak lalu mengembalikan secara langsung dan sukarela karena tak kuat mengangsur, tapi bisa juga setelah proses mediasi dan komunikasi dengan pihak pembiayaan.Â