Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mau Beli Kendaraan Lelang di Perusahaan Pembiayaan? Pahami Dulu Prosedurnya

9 November 2021   13:58 Diperbarui: 9 November 2021   16:05 1211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyebab lainnya adalah akibat kecelakaan di jalan raya. Itulah sebabnya keselamatan berkendara jauh lebih diperhatikan oleh pemilik kendaraan yang sedang jalan kreditnya. 

Karena meski ada asuransi yang men-cover (TLO/All Risk), namun bila tak ada korban jiwa namun rusak badan kendaraan dan mesin di atas 80% dari harga unit, bisa menyebabkan nasabah tersebut tak ingin melanjutkan. 

Sebagai contoh di tahun 2016, saya pernah punya nasabah unit komersial sejenis pick up yang digunakan untuk bisnis pengantaran air minum kemasan dan sembako. 

Kreditnya 4 tahun. Baru jalan 16 bulan, terjadi tabrakan dengan sebuah dump truck. 

Tak ada korban jiwa, namun kerusakan 85% pada body mobil mulai kap depan hingga bak belakang. Sayangnya khusus unit-unit komersial maksimun cover 75% karena asuransi TLO. 

Dengan kerusakan jauh lebih besar dari maksimal pertanggungan, ditambah sisa cicilan yang lagi 32 bulan hingga lunas, adalah jauh lebih baik mengembalikan unit dibanding bertahan meneruskannya. Rugi banyak bos!

Kondisi yang sama, bisa juga terjadi pada sepeda motor. Jadi ada sejumlah faktor dari mana unit-unit yang akan dilelang itu berasal. 

2. Pralelang

Pada umumnya, pareto paling besar dari volume unit pelelangan didapatkan dari unit-unit tertunggak. 

Masa WO (write off) umumnya dipakai acuan 210 hari atau kadang ada juga yang 180 hari, adalah istilah untuk kerugian perusahaan lantaran nasabah tak mengangsur selama rentang waktu tersebut. 

Dalam masa WO, sejumlah penanganan sudah dilakukan, baik kunjungan menagih atau proses mediasi komunikasi, namun belum ada indikasi membayar dari debitur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun