Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mau Beli Kendaraan Lelang di Perusahaan Pembiayaan? Pahami Dulu Prosedurnya

9 November 2021   13:58 Diperbarui: 9 November 2021   16:05 1211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mobil-mobil yang akan dilelang.| Sumber: KOMPAS.com/GHULAM M NAYAZRI

Selain itu warga juga perlu paham, proses pencarian unit lelang hingga penerimaan juga tidak gampang. Tak semudah itu Ferguzo, menyerahkan kendaraan apabila tertunggak. Belum lagi bila digelapkan atau dijual ke pihak lain. 

Alhasil, bisa saja terbatas dan tidak banyak stok pelelangan. Itu diluar kondisi apa adanya. Apalagi yang bekas tabrakan atau kecelakaan gitu. Jadi warga juga jangan terlalu berharap. 

4. Gudang pelelangan dan kantor bisa jadi terpisah

Satu lagi yang penting untuk diketahui, meski perusahaan pembiayaan itu punya banyak kantor cabang di kota atau kabupaten tempat Anda berdomisili, gudang unit pelelangan bisa saja ngga di sana. Tapi di kantor cabang tertentu yang sudah ditentukan. Bisa juga lokasinya terpisah. 

Dengan demikian, bila berminat, mungkin diarahkan langsung ke gudang pelelangan untuk melihat dan menganalisis. Karena tak mungkin juga semuanya dipajang di kantor. 

Semoga menambah pengetahuan, 

Salam

Baca juga: "Pekerja Informal Mau Mengajukan Kredit, Bagaimana agar Bisa Disetujui?"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun