Ini adalah pilihan lain, yang cukup membantu bagi para debitur yang memilih untuk membayar cicilan saja namun denda belakangan. Artinya dinego itu bisa dikasih diskon 20% dari total denda, 50% atau bahkan bisa sampai 80%.Â
Tergantung juga analisis penyebab dendanya kenapa dan mengapa.Â
Terus prosesnya gimana? Biasanya bisa diberikan pada sejumlah cara ini:Â
a. Saat nasabah hendak membayar angsuran terakhir.Â
Petugas akan menghitung total denda (setelah dinego), ditambah angsuran terakhir, lalu nasabah akan membayar di kasir atau teller. Kemudian bukti pembayaran sebagai kuitasi untuk mengambil agunan BPKB.Â
b. Saat nasabah akan mengambil BPKB namun cicilan terakhir sudah dibayar di waktu lalu.Â
Di waktu lalu itu bisa 6 bulan lalu, 12 bulan lalu hingga 3 tahun silam. Perlu diketahui, ada banyak nasabah yang kadang tak mengambil BPKB kendaraan karena kepikiran dengan denda denda yang belum terbayar.
Padahal sebenarnya denda-denda ini bisa dinego. Kebijakan ini selain meringankan nasabah lama yang belum ambil ambil BPKBnya, juga karena BPKB debitur lama akan menumpuk di brankas (padahal brankas harus terisi dengan antrean BPKB baru yang akan masuk).Â
Baca juga :Â Pengalaman Menangani Nasabah Pasangan Beda Negara, dari WNA Tak Boleh Kredit hingga Konsekuensi Pasangan WNI
Semoga menjadi edukasi bersama,Â
Salam
Penulis : Adolf Isaac Deda