Misalnya kenaikan harga bahan bakar per liter, kenaikan tarif dasar listrik, dan sejumlah perubahan lainnya, yang secara tak langsung akan memengaruhi alokasi pengeluaran, termasuk pengeluaran untuk cicilan.Â
Dalam hal cicilan terhadap kendaraan, baik sepeda motor, mobil pribadi atau kendaraan niaga seperti truk, bus, dan pick up, agak sedikit berbeda dengan debitur perumahan.Â
Sisa utang rumah yang masih tinggi dan bila tak mampu lagi mencicil, agak susah mengalihkan ke pembeli baru yang biasanya harus melalui proses ulang di bank.Â
Debitur kendaraan, jauh lebih dinamis dengan beragam opsi. Ini beberapa diantaranya:Â
1. Bila terus ingin memiliki, bisa ajukan reschedule dan restruktur.Â
Reschedule atau penjadwalan ulang, adalah pilihan jatuh tempo pembayaran yang bisa di request nasabah, menyesuaikan dengan tanggal gajian perodik bila terdampak perubahan.Â
Sebagai contoh, ada salah seorang nasabah yang bekerja di hotel di daerah yang terdampak PPKM. Karena satu dan lain hal, hotel tempatnya bekerja, mengundurkan tanggal gajian dari yang biasanya tanggal 26 setiap bulan ke tanggal 10.Â
Si nasabah tersebut, agar tak terkena denda keterlambatan karena saat pengajuan dulu mengambil kredit motornya di tanggal 26 sebagai tanggal jatuh tempo, bisa request ke tanggal penggajian yang baru. Opsi ini bisa sedikit meringankan.Â
Lain lagi restruktur atau simpelnya adalah perpanjangan masa kredit. Otomatis dengan diperpanjang, nominal besar angsuran yang sedang berjalan bisa menurun, namun waktunya jadi lebih panjang.Â
Ini cukup membantu, bila ditengah masa kredit, karena satu dan lain hal, debitur kesulitan membayar dengan nominal awal.Â
2. Bila menyerah dan ikhlas tak ingin memiliki unit kendaraan itu.Â