Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Rasio Kredit Macet dan 4 Tipe Nasabah terhadap Denda Cicilan Kendaraan

30 Juli 2021   16:13 Diperbarui: 7 Agustus 2021   23:09 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kredit| Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Just Sharing....

Kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM berdampak langsung pada penghidupan dan penghasilan masyarakat. 

Meski sektor perbankan dan pembiayaan termasuk dalam sektor esensial tetap dibolehkan beroperasi dengan keterbatasan tertentu, namun interaksi dengan para nasabah menjadi sangat terbatas. 

Keterbatasan tak hanya pertemuan secara fisik, tapi melebar hingga keterbatasan secara finansial dalam kemampuan membayar cicilan.

Dengan masa pemberlakuan PPKM hampir satu bulan sepanjang bulan Juli, tentu saja ketidakmampuan mengangsur akan berimbas pada naiknya angka kredit macet yang biasanya terakumulasi di akhir bulan. 

Syukurnya, tak semua provinsi di tanah air sama seperti Pulau Jawa (termasuk Jakarta) dan Pulau Bali yang menjadi fokus pemerintah. 

Dengan demikian, bagi sejumlah sektor jasa pembiayaan yang berjejaring nasional, masih bisa memaksimalkan pendapatan atau meminimakan rasio angka kredit macet, dari daerah-daerah di luar dua pulau ini. 

Pada perusahaan pembiayaan, akhir bulan, atau lebih tepatnya tanggal terakhir dan hari terakhir di sebuah bulan berjalan, adalah hari kerja yang sangat menentukan pencapaian kinerja. 

Istilah tutup buku tak hanya bicara soal apakah target penjualan sudah tercapai, tapi apakah angka kredit macet sudah turun. 

Proses gesek noka nosin sebuah mobil nasabah| Dokumentasi pribadi
Proses gesek noka nosin sebuah mobil nasabah| Dokumentasi pribadi

Rasio kredit macet dan 4 tipe nasabah terhadap denda angsuran kendaraan. 

Cara menganalisis kredit macet, secara garis besar hampir sama di semua lembaga pembiayaan, baik bank, perusahaan finance hingga koperasi. 

Meski banyak istilah dan penamaaan, simpelnya adalah berapa dana kredit yang keluar ke nasabah, dibagi dengan berapa dana dari nasabah yang sudah dikembalikan (dalam bentuk angsuran). 

Bila di bank ada istilah NPL (Net Performing Loan), di bank syariah menggunakan singkatan NPF (Non Performing Financing), di perusahaan finance ada yang menyebut FID (First Instalment Default), di koperasi dengan penyebutan lainnya. 

Berapa maksimal rasio angka kredit (dalam persen), biasanya sudah ditentukan di masing-masing lembaga itu sendiri. Misalnya ada yang tak boleh lebih dari 5%, ada juga yang mensyaratkan tak lebih dari 3%. 

Itu belum lagi bila dibedah, target rasio macet secara nasional, regional atau di masing-masing kantor cabang. 

Karena perhitungan total pinjaman yang disalurkan, dalam bentuk pembiayaan barang dan jasa (modal kerja), bisa berbeda jumlahnya antar satu wilayah dengan wilayah lain. Menyesuaikan dengan banyak sedikitnya jumlah nasabah yang dilayani, 

Sebagai contoh sederhana, bila total dana yang dikucurkan sebanyak 128 juta, namun karena sejumlah alasan sekian nasabah kurang lancar hingga macet membayar dengan total 4,5 juta, maka angka rasionya adalah 3,51 %. 

Andai batasan maksimal 5%, berarti angka tersebut masih aman. Analisa yang sama bilamana dalam trilyunan atau milyaran. 

Rasio kredit macet: (4,5 juta /128 juta) X 100% = 3,51% < 5 % (batas maksimal). 

Apa yang membuat rasio kredit naik, salah satunya adalah kebijakan pemerintah di suatu periode waktu, yang secara langsung atau tak langsung berimbas pada penghasilan warga. Ini akan memengaruhi kemampuan warga selaku nasabah, terhadap kewajiban membayar. 

Yang paling terasa sekarang adalah kebijakan PPKM. Namun sebelum ini, sejumlah kebijakan lain juga bisa berdampak. 

Misalnya kenaikan harga bahan bakar per liter, kenaikan tarif dasar listrik, dan sejumlah perubahan lainnya, yang secara tak langsung akan memengaruhi alokasi pengeluaran, termasuk pengeluaran untuk cicilan. 

Dalam hal cicilan terhadap kendaraan, baik sepeda motor, mobil pribadi atau kendaraan niaga seperti truk, bus, dan pick up, agak sedikit berbeda dengan debitur perumahan. 

Sisa utang rumah yang masih tinggi dan bila tak mampu lagi mencicil, agak susah mengalihkan ke pembeli baru yang biasanya harus melalui proses ulang di bank. 

Debitur kendaraan, jauh lebih dinamis dengan beragam opsi. Ini beberapa diantaranya: 

1. Bila terus ingin memiliki, bisa ajukan reschedule dan restruktur. 

Reschedule atau penjadwalan ulang, adalah pilihan jatuh tempo pembayaran yang bisa di request nasabah, menyesuaikan dengan tanggal gajian perodik bila terdampak perubahan. 

Sebagai contoh, ada salah seorang nasabah yang bekerja di hotel di daerah yang terdampak PPKM. Karena satu dan lain hal, hotel tempatnya bekerja, mengundurkan tanggal gajian dari yang biasanya tanggal 26 setiap bulan ke tanggal 10. 

Si nasabah tersebut, agar tak terkena denda keterlambatan karena saat pengajuan dulu mengambil kredit motornya di tanggal 26 sebagai tanggal jatuh tempo, bisa request ke tanggal penggajian yang baru. Opsi ini bisa sedikit meringankan. 

Lain lagi restruktur atau simpelnya adalah perpanjangan masa kredit. Otomatis dengan diperpanjang, nominal besar angsuran yang sedang berjalan bisa menurun, namun waktunya jadi lebih panjang. 

Ini cukup membantu, bila ditengah masa kredit, karena satu dan lain hal, debitur kesulitan membayar dengan nominal awal. 

2. Bila menyerah dan ikhlas tak ingin memiliki unit kendaraan itu. 

Pilihannya bisa take over kredit atau menyerahkan kembali ke perusahaan pembiayaan. Take over kredit bisa berarti ada yang kepengen kendaraan tersebut, dapat dialihkan meski sedang jalan kreditnya. 

Caranya datangi perusahaan pembiayaan bersama yang niat mau membeli, lalu dibuatkan surat dan proseduralnya. 

Menyerahkan langsung sama juga mendatangi perusahaan pembiayaan. Lalu nanti ada semacam surat yang mesti dibuat dan ditandatangani sebagai bukti penyerahan. 

Dengan demikian, status dan riwayat nasabah baik yang take over maupun menyerahkan secara baik-baik, akan tercantum di sistem internal dengan kode dan status tertentu. 

3. Bisa membayar cicilan saja, namun denda keterlambatan dibayar belakangan pada saat pengambilan BPKB. 

Ini juga opsi lain sebagai keringanan. Denda perhari biasanya berbeda antara roda dua dan roda 4. Demikian juga kendaraan niaga. 

Yang perlu diperhatikan adalah berapa persen denda nya lalu kalikan dengan angsuran, kemudian dikalikan jumlah hari. 

Misal denda perhari 0,2% untuk cicilan mobil, dengan angsuran 2,8 juta per bulan. Bila telat 10 hari maka total denda : 0,2% X 2.8 juta X 10 = Rp. 56.000,-. Bila denda keterlambatan lebih dari 30 bulan hingga nyebrang ke bulan berikutnya, perhitungannya sudah sedikit berbeda. 

Nominal sebesar 56 ribu rasanya tak besar, namun karena masa kredit itu rentangnya dari 12 bulan hingga maksimal 60 bulan, akumulasi denda dari yang rasanya kecil di setiap bulan, bisa jadi besar manakala hendak mengambil agunan BPKBnya di kemudian hari. 

Ini kadang tak dipahami semua nasabah, sehingga alangkah baiknya meminta kejelasan di awal saat pra kredit atau saat penandatanganan dokumen. Karena dari pengalaman, meski sudah ada opsi ini, kadang kesalahpahaman bisa juga terjadi. 

4. Denda keterlambatan selama sekian bulan, bisa di "nego" 

Ini adalah pilihan lain, yang cukup membantu bagi para debitur yang memilih untuk membayar cicilan saja namun denda belakangan. Artinya dinego itu bisa dikasih diskon 20% dari total denda, 50% atau bahkan bisa sampai 80%. 

Tergantung juga analisis penyebab dendanya kenapa dan mengapa. 

Terus prosesnya gimana? Biasanya bisa diberikan pada sejumlah cara ini: 

a. Saat nasabah hendak membayar angsuran terakhir. 

Petugas akan menghitung total denda (setelah dinego), ditambah angsuran terakhir, lalu nasabah akan membayar di kasir atau teller. Kemudian bukti pembayaran sebagai kuitasi untuk mengambil agunan BPKB. 

b. Saat nasabah akan mengambil BPKB namun cicilan terakhir sudah dibayar di waktu lalu. 

Di waktu lalu itu bisa 6 bulan lalu, 12 bulan lalu hingga 3 tahun silam. Perlu diketahui, ada banyak nasabah yang kadang tak mengambil BPKB kendaraan karena kepikiran dengan denda denda yang belum terbayar.

Padahal sebenarnya denda-denda ini bisa dinego. Kebijakan ini selain meringankan nasabah lama yang belum ambil ambil BPKBnya, juga karena BPKB debitur lama akan menumpuk di brankas (padahal brankas harus terisi dengan antrean BPKB baru yang akan masuk). 

Baca juga : Pengalaman Menangani Nasabah Pasangan Beda Negara, dari WNA Tak Boleh Kredit hingga Konsekuensi Pasangan WNI

Semoga menjadi edukasi bersama, 

Salam

Penulis : Adolf Isaac Deda

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun