Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Rasio Kredit Macet dan 4 Tipe Nasabah terhadap Denda Cicilan Kendaraan

30 Juli 2021   16:13 Diperbarui: 7 Agustus 2021   23:09 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini adalah pilihan lain, yang cukup membantu bagi para debitur yang memilih untuk membayar cicilan saja namun denda belakangan. Artinya dinego itu bisa dikasih diskon 20% dari total denda, 50% atau bahkan bisa sampai 80%. 

Tergantung juga analisis penyebab dendanya kenapa dan mengapa. 

Terus prosesnya gimana? Biasanya bisa diberikan pada sejumlah cara ini: 

a. Saat nasabah hendak membayar angsuran terakhir. 

Petugas akan menghitung total denda (setelah dinego), ditambah angsuran terakhir, lalu nasabah akan membayar di kasir atau teller. Kemudian bukti pembayaran sebagai kuitasi untuk mengambil agunan BPKB. 

b. Saat nasabah akan mengambil BPKB namun cicilan terakhir sudah dibayar di waktu lalu. 

Di waktu lalu itu bisa 6 bulan lalu, 12 bulan lalu hingga 3 tahun silam. Perlu diketahui, ada banyak nasabah yang kadang tak mengambil BPKB kendaraan karena kepikiran dengan denda denda yang belum terbayar.

Padahal sebenarnya denda-denda ini bisa dinego. Kebijakan ini selain meringankan nasabah lama yang belum ambil ambil BPKBnya, juga karena BPKB debitur lama akan menumpuk di brankas (padahal brankas harus terisi dengan antrean BPKB baru yang akan masuk). 

Baca juga : Pengalaman Menangani Nasabah Pasangan Beda Negara, dari WNA Tak Boleh Kredit hingga Konsekuensi Pasangan WNI

Semoga menjadi edukasi bersama, 

Salam

Penulis : Adolf Isaac Deda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun