Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bila PPKM Darurat Diperpanjang, Bagaimana Mengatur Keuangan?

16 Juli 2021   20:07 Diperbarui: 7 Agustus 2021   23:13 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu rumah dijual di Bali lewat facebook market place_sumber : capture facebook

Catat semua, lalu totalkan dan sisihkan dananya. Minimal selama masa PPKM ato selama sebulanan. 

5. Antisipasi bila terjadi kondisi di luar kontrol. 

A. Ada anggota keluarga terpapar Covid. 

Paling tidak mesti menyiapkan sejumlah dana cadangan ditambah dokumen asuransi kesehatan. Misal kartu BPJS paling gampang bagi warga. Apakah aktif atau sudah tak aktfi? 

Tentu ini akan ditanyakan saat mengantar ke rumah sakit. Selain itu, apakah ada asuransi kesehatan lain? Masih aktif premi nya ato sudah lapse alias cuti premi? 

Ini berguna, karena polis asuransi yang bisa digunakan sebagai layanan kesehatan demi meminimalkan biaya. Atau maaf kata, bila meninggal, ada UP (Uang Pertanggungan) yang bisa di klaim untuk ahli waris. 

Bila belum ikutan asuransi, silahkan koordinasi bersama pasangan, apakah mau ikutan atau nanti saja menunggu ketersediaan dana dan waktu yang tepat. Karena pemahaman soal perlindungan berbeda pada masing-masing keluarga. 

Tak hanya Covid aja, tapi juga sakit penyakit lain juga perlu diantisipasi. 

B. Antisipasi di PHK kan tempat bekerja. 

Ini adalah dampak lain dari hantaman Covid, dan berpotensi bila PPKM di perpanjang. Mobilitas manusia yang menurun hingga zero, otomatis akan memicu penurunan pemasukan. 

Biaya operasional terkait pemeliharaan barang dan fisik aset, tetap harus keluar tapi pendapatan minim atau tak ada. Apalagi terkait aturan ketenakerjaan, kadang perusahaan masih harus terus membayar upah meski WFH dari rumah atau cuti sementara karena PPKM. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun