Bagaimana mengatur keuangan manakala PPKM diperpanjang ? Â
Ketika lalu lintas manusia (dalam suplai barang dan jasa) dibatasi dan menurun, secara langsung akan membatasi sirkulasi uang juga. Uang di dompet dan di tabungan, berasal dari sumber -sumber dimana uang itu sejatinya berputar dari pihak lain.
Seorang wiraswasta pedagang jus buah di tengah kota, menerima belanjaan 50 ribu dari pembeli seorang dosen . Uang tersebut diserahkan lagi ke penjual Buah Papaya demi mendapatkan bahan baku usaha.Â
Penjual Buah Papaya kemudian memindahkan uang itu ke petani buah. Si Petani itu lalu membayarkan ke kampus anaknya sebagai UKT (Uang Kuliah Tunggal) dimana dosen yang membeli jus itu bekerja di universitas tersebut.Â
Pengeluaran sejumlah rupiah dari seseorang bisa dikatakan adalah pemasukan sejumlah rupiah bagi seseorang (dimana pemiliknya berganti). Ini analogi satu siklus dari beraneka siklus perputaran ekonomi, yang perpindahannya ditentukan dari frekuensi mobilitas manusia. Â
Jadi bagaimana mengaturnya?Â
1. Hitung keseluruhan uang, tidak termasuk piutang atau kasbon pihak lain.Â
Uang fisik di tangan atau di dompet ditambah simpanan dalam bentuk tabungan dana darurat dan lainnya dalam bentuk deposito, reksa dana, saham dan lain-lain.Â
2. Hitung utang orang lain dari uang yang dipinjamkan, beserta janji tanggal pengembalian.Â
Ini termasuk kasbon atau bon-bon yang belum terbayarkan. Meski ini juga masuk tambahan dana, namun sifatnya belum pasti. Bisa saja tepat waktu ato molor. Jadi cukup antisipasi saja, namun tetap di follow up.Â