Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bila PPKM Darurat Diperpanjang, Bagaimana Mengatur Keuangan?

16 Juli 2021   20:07 Diperbarui: 7 Agustus 2021   23:13 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mengatur finansial. Sumber: dreamstime via Kompas.com

Bagaimana mengatur keuangan manakala PPKM diperpanjang ?  

Dokpri
Dokpri
Mungkin ini kekuatiran  yang menimpa banyak orang di masa sekarang. Pada dasarnya, perekonomian itu bergerak naik manakala pergerakan manusia juga meningkat. 

Ketika lalu lintas manusia (dalam suplai barang dan jasa) dibatasi dan menurun, secara langsung akan membatasi sirkulasi uang juga. Uang di dompet dan di tabungan, berasal dari sumber -sumber dimana uang itu sejatinya berputar dari pihak lain.

Seorang wiraswasta pedagang jus buah di tengah kota, menerima belanjaan 50 ribu dari pembeli seorang dosen . Uang tersebut diserahkan lagi ke penjual Buah Papaya demi mendapatkan bahan baku usaha. 

Penjual Buah Papaya kemudian memindahkan uang itu ke petani buah. Si Petani itu lalu membayarkan ke kampus anaknya sebagai UKT (Uang Kuliah Tunggal) dimana dosen yang membeli jus itu bekerja di universitas tersebut. 

Pengeluaran sejumlah rupiah dari seseorang bisa dikatakan adalah pemasukan sejumlah rupiah bagi seseorang (dimana pemiliknya berganti). Ini analogi satu siklus dari beraneka siklus perputaran ekonomi, yang perpindahannya ditentukan dari frekuensi mobilitas manusia.  

Jadi bagaimana mengaturnya? 

1. Hitung keseluruhan uang, tidak termasuk piutang atau kasbon pihak lain. 

Uang fisik di tangan atau di dompet ditambah simpanan dalam bentuk tabungan dana darurat dan lainnya dalam bentuk deposito, reksa dana, saham dan lain-lain. 

2. Hitung utang orang lain dari uang yang dipinjamkan, beserta janji tanggal pengembalian. 

Ini termasuk kasbon atau bon-bon yang belum terbayarkan. Meski ini juga masuk tambahan dana, namun sifatnya belum pasti. Bisa saja tepat waktu ato molor. Jadi cukup antisipasi saja, namun tetap di follow up. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun