Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Jangan Palsukan Tanda Tangan Pasangan di Perjanjian Kredit

12 Maret 2020   18:20 Diperbarui: 14 Maret 2020   12:33 1776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Shutterstock.com

Padahal pada dasarnya meski si pasangan berada di luar Indonesia, bila memang secara analisis kredit masuk, ya tetap akan disetujui.

Cara yang kedua ini motifnya macam-macam. Mulai dari pinjam nama nasabah, bantu teman, takut pasangan tak setuju bila kredit, menolong saudara atau pasangan punya utang diluar sepengetahuan pasangan sah dan berniat melunasinya dengan kredit di tempat lain. 

Atau boleh jadi pasangan punya WIL (wanita idaman lain) atau PIL (pria idaman lain)...hehe. Dari pengalaman ada yang seperti itu hehe.

So... seperti judul di atas, betterly jangan. MO dan AO, meski sejak diterima dan bekerja, mereka sudah di doktrin untuk tak lakukan itu yang ujung-ujungnya menghancurkan masa depan mereka bila dipecat dari perusahaan, nasabah juga dapat dibawa ke ranah pidana karena melakukan fraud external lantaran kongkalingkong dengan karyawan internal perusahaan. 

Salam,
Sumbawa Besar, 12 Maret 2020,
19.20 Wita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun