Padahal pada dasarnya meski si pasangan berada di luar Indonesia, bila memang secara analisis kredit masuk, ya tetap akan disetujui.
Cara yang kedua ini motifnya macam-macam. Mulai dari pinjam nama nasabah, bantu teman, takut pasangan tak setuju bila kredit, menolong saudara atau pasangan punya utang diluar sepengetahuan pasangan sah dan berniat melunasinya dengan kredit di tempat lain.Â
Atau boleh jadi pasangan punya WIL (wanita idaman lain) atau PIL (pria idaman lain)...hehe. Dari pengalaman ada yang seperti itu hehe.
So... seperti judul di atas, betterly jangan. MO dan AO, meski sejak diterima dan bekerja, mereka sudah di doktrin untuk tak lakukan itu yang ujung-ujungnya menghancurkan masa depan mereka bila dipecat dari perusahaan, nasabah juga dapat dibawa ke ranah pidana karena melakukan fraud external lantaran kongkalingkong dengan karyawan internal perusahaan.Â
Salam,
Sumbawa Besar, 12 Maret 2020,
19.20 Wita
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H