Mohon tunggu...
ADMADI MURTIWIKANA
ADMADI MURTIWIKANA Mohon Tunggu... Wiraswasta - digital marketer

Saya lulusan teknik informatika universitas dian nuswantoro semarang . memiliki passion di digital marketing

Selanjutnya

Tutup

Money

PT dan CV Apasih Perbedaannya?

19 April 2022   12:10 Diperbarui: 19 April 2022   13:30 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Mari kita Jabarkan Perbedaan CV dan PT

PT

1. Merupakan usaha berbadan hukum dan pendirian nya diatur secara tertulis oleh undang undang .

2. Modal Minimal 50 juta . paling tidak 25% sudah harus disetor kan para pendiri PT selaku pemegang saham .

3. Pengurusan PT minimal punya 2 orang pengurus sebagai direktur dan komisaris . jika PT terbuka minimal memiliki 2 orang anggota direksi

4. Memerlukan waktu yang cukup lama dalam mendirikan sebuah PT . karena harus melewati pengesahan Menteri hukum dan HAM RI dan memiliki Langkah yang cukup panjang

5. Pendiri PT bisa di isi oleh WNA (Warga negara asing)

6. Jika PT merugi atau mempunyai hutang atau pailit . yang disita adalah asset perusahaan

7. Pendirian PT Membutuh kan modal yang cukup mahal

CV

1. CV merupakan berbadan usaha dan bukan termasuk badan hukum karena tidak ada peraturan yang mengatur mengenai CV

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun