Mari kita Jabarkan Perbedaan CV dan PT
PT
1. Merupakan usaha berbadan hukum dan pendirian nya diatur secara tertulis oleh undang undang .
2. Modal Minimal 50 juta . paling tidak 25% sudah harus disetor kan para pendiri PT selaku pemegang saham .
3. Pengurusan PT minimal punya 2 orang pengurus sebagai direktur dan komisaris . jika PT terbuka minimal memiliki 2 orang anggota direksi
4. Memerlukan waktu yang cukup lama dalam mendirikan sebuah PT . karena harus melewati pengesahan Menteri hukum dan HAM RI dan memiliki Langkah yang cukup panjang
5. Pendiri PT bisa di isi oleh WNA (Warga negara asing)
6. Jika PT merugi atau mempunyai hutang atau pailit . yang disita adalah asset perusahaan
7. Pendirian PT Membutuh kan modal yang cukup mahal
CV
1. CV merupakan berbadan usaha dan bukan termasuk badan hukum karena tidak ada peraturan yang mengatur mengenai CV
2. Tidak ada minimal modal untuk CV .
3. Pengurus CV paling sedikit yaitu persero aktif dan pasif
4. Pendiriannya lebih cepat karena memiliki Langkah/prosedur yang lebih singkat
5. Dalam mendirikan CV harus WNI (warga negara indonesia) dengan minimal 2 orang direktur dan komisaris
6. Jika CV mengalami pailit atau mempunyai hutang yang menanggung adalah asset pribadi pendiri (sekutu aktif) jika CV tidak bisa menyelesaikan hutang tersebut .
7. Pendirian CV relatih lebih murah
Bagaimana teman teman sudah paham mengenai perbedaan antara CV atau PT ? . kalau kamu lebih suka PT atau CV ? Yuk bantu share artikel ini supaya teman teman kamu juga bisa paham.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H