Mari kita Jabarkan Perbedaan CV dan PT
PT
1. Merupakan usaha berbadan hukum dan pendirian nya diatur secara tertulis oleh undang undang .
2. Modal Minimal 50 juta . paling tidak 25% sudah harus disetor kan para pendiri PT selaku pemegang saham .
3. Pengurusan PT minimal punya 2 orang pengurus sebagai direktur dan komisaris . jika PT terbuka minimal memiliki 2 orang anggota direksi
4. Memerlukan waktu yang cukup lama dalam mendirikan sebuah PT . karena harus melewati pengesahan Menteri hukum dan HAM RI dan memiliki Langkah yang cukup panjang
5. Pendiri PT bisa di isi oleh WNA (Warga negara asing)
6. Jika PT merugi atau mempunyai hutang atau pailit . yang disita adalah asset perusahaan
7. Pendirian PT Membutuh kan modal yang cukup mahal
CV
1. CV merupakan berbadan usaha dan bukan termasuk badan hukum karena tidak ada peraturan yang mengatur mengenai CV