2. Tidak ada minimal modal untuk CV .
3. Pengurus CV paling sedikit yaitu persero aktif dan pasif
4. Pendiriannya lebih cepat karena memiliki Langkah/prosedur yang lebih singkat
5. Dalam mendirikan CV harus WNI (warga negara indonesia) dengan minimal 2 orang direktur dan komisaris
6. Jika CV mengalami pailit atau mempunyai hutang yang menanggung adalah asset pribadi pendiri (sekutu aktif) jika CV tidak bisa menyelesaikan hutang tersebut .
7. Pendirian CV relatih lebih murah
Bagaimana teman teman sudah paham mengenai perbedaan antara CV atau PT ? . kalau kamu lebih suka PT atau CV ? Yuk bantu share artikel ini supaya teman teman kamu juga bisa paham.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H