Meskipun masker bukanlah termasuk kategori barang kebutuhan pokok atau barang penting, dimana Pemerintah Pusat dapat memasukan masker medis sebagai jenis barang yang termasuk kebutuhan pokok dan/atau barang kebutuhan penting berdasarkan usulan menteri setelah berkordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait Pasal 2 Ayat 7 Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dikarenakan mewabah secara pandemi virus corona covid-19.Â
Selain itu proses hukum terhadap penimbun masker medis yang telah dilakukan, dimana Hakim harus dapat melakukan penemuan hukum dengan cara penafsiran sosiologis mengingat kebutuhan hukum berkaitan dengan mewabahnya virus corona covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H