Mohon tunggu...
Adji Prakoso
Adji Prakoso Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Bukan siapa-siapa

Penikmat buku dan kopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mewabahnya Covid 19, Ancaman Pidana Penimbun Masker Medis dan Penjual Masker Medis Palsu

29 April 2020   20:30 Diperbarui: 29 April 2020   20:27 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak November 2019, dunia digemparkan dengan penyebaran virus corona-covid 19 yang menjangkiti hampir seluruh dunia.  Kasus corona covid-19 pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei China yang kemudian menyebar keseluruh penjuru dunia. Bahkan WHO (World Health Organization) telah menyatakan virus corona covid-19 merupakan pandemi, yang artinya merupakan  wabah penyakit yang terjadi pada wilayah geografis luas dan mempengaruhi proporsi populasi yang sangat tinggi. Sedangkan penyebaran Virus corona covid-19 juga telah terjadi secara masif di Indonesia.

Penyebaran virus corona covid-19 secara massif berakibat melonjaknya permintaan alat kesehatan, khususnya masker medis. Bahwa masker medis dianggap dapat mencegah penularan virus corona covid-19 dari orang yang telah terinfeksi, dikarenakan penyakit menyebar melalui tetesan kecil dari hidung atau mulut seseorang yang terinfeksi virus ini bersin atau batuk. 

Tingginya permintaan masker, mengakibatkan kelangkaan pasokan masker medis dan mahalnya harga masker medis yang dijual di pasaran. Selain itu terdapat pihak yang mencoba meraih keuntungan dengan cara ilegal di tengah mewabahnya virus corona covid-19 yakni melakukan penimbunan terhadap masker medis. 

Bahkan tidak sedikit juga masker medis yang dijual ke masyarakat diragukan standar mutunya atau palsu, meskipun beberapa upaya telah dilakukan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan menjaga kualitas masker medis yang diedarkan ke publik, seperti melakukan sidak di pusat penjualan alat kesehatan dan memproses hukum pelaku penimbunan masker medis.

Masker Medis Wajib Memenuhi Standar Alat Kesehatan

Masker medis merupakan bagian dari alat kesehatan yakni instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh sebagaimana Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Alat kesehatan, termasuk masker medis harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu dan terjangkau sesuai Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Bahwa masker medis yang merupakan alat kesehatan yakni syarat mutu, keamanan dan kemanfaatan ditentukan oleh Menteri Kesehatan sesuai Pasal 2 Ayat 2 Huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. 

Standar material masker medis yang diproduksi dan dijual harus memenuhi Standar Nasional Indonesia sebagaimana Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional Nomor 49/KEP/BSN/4/2018 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 8488:2018 Spesifikasi Standar Untuk Kinerja Material Yang Digunakan Dalam Masker Medis. 

Selain itu masker medis harus melalui pengujian laboratoris berkenaan dengan mutu dan penilaian atas keamanan dan kemanfaatan alat kesehatan sebagaimana Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. 

Setelah dinyatakan lulus dalam pengujian tersebut, dimana mendapatkan izin edar dari Menteri Kesehatan dan yang tidak lulus pengujian mendapatkan keterangan untuk tidak memenuhi syarat untuk diedarkan sesuai Pasal 13 Ayat 1 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

Ancaman Pidana Menjual Masker Medis Tidak Memenuhi Syarat Mutu

Setiap orang yang sengaja menjual masker medis palsu yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda yang paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sesuai Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Selain dijerat Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana pelaku usaha yang memperdagangkan masker medis di dalam negeri yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah diberlakukan secara wajib terhadap produksi masker medis yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima milyar rupiah) sesuai Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Demikian juga penjual masker palsu dipidana karena melakukan tindak pidana perlindungan konsumen akibat memperdagangkan dan/atau masker medis yang tidak memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sesuai Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bilamana proses penjualan masker medis palsu secara online atau melalui platform transaksi elektronik dan dengan sengaja ditawarkan seolah-olah barang tersebut memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu (Standar Nasional Indonesia), maka pelakunya dapat juga dijerat melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu milyar rupiah) sesuai Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selain itu masker medis yang diedarkan tanpa izin edar, dimana pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) sesuai Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman Pidana Pelaku Penimbunan Masker Medis

Bahwa terhadap para pelaku usaha penimbun masker, tidak terdapat aturan hukum yang spesifik yang dapat menjerat perbuatan menimbun masker medis pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. 

Adapun ketentuan hukum yang dapat menjerat pelaku usaha penimbun suatu barang, terbatas pada barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting sebagaimana ketentuan Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Bahwa masker medis bukanlah termasuk barang kebutuhan pokok atau barang penting yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dimana barang yang termasuk kebutuhan pokok sesuai Penetapan Pemerintah Pusat terbatas pada beras, kedelai bahan baku tempe dan tahu, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras dan ikan segar seperti bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat 6 Huruf a Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Sedangkan penetapan pemerintah pusat mengenai barang penting terbatas pada benih yaitu benih padi, jagung dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat 6 Huruf b Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Meskipun masker bukanlah termasuk kategori barang kebutuhan pokok atau barang penting, dimana Pemerintah Pusat dapat memasukan masker medis sebagai jenis barang yang termasuk kebutuhan pokok dan/atau barang kebutuhan penting berdasarkan usulan menteri setelah berkordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait Pasal 2 Ayat 7 Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dikarenakan mewabah secara pandemi virus corona covid-19. 

Selain itu proses hukum terhadap penimbun masker medis yang telah dilakukan, dimana Hakim harus dapat melakukan penemuan hukum dengan cara penafsiran sosiologis mengingat kebutuhan hukum berkaitan dengan mewabahnya virus corona covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun